Iklan

,

OJK Perkuat Stabilitas Sistem Keuangan dan Perlindungan Masyarakat

Rabu, 28 Januari 2026, 13.23 WIB Last Updated 2026-01-28T06:23:00Z

Menkeu Purbaya Yudhi Sadewa (kedua kiri) bersama Gubernur Bank Indonesia Perry Warjiyo (kedua kanan), Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Mahendra Siregar (kiri) dan Ketua Dewan Komisioner Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) Anggito Abimanyu (kanan) bersiap menyampaikan hasil rapat berkala Komite Stabilitas Sistem Keuangan (KSSK) I 2026 di Gedung Juanda Kemenkeu, Jakarta, Selasa (27/1/2026). KSSK menilai kondisi fiskal, moneter, dan sektor keuangan selama kuartal IV tahun 2025 berada dalam kondisi terjaga, dimana hal tersebut diklaim merupakan dukungan dari koordinasi dan sinergi kebijakan antar-otoritas. (ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja/aww)

Kabar Nusantara – 
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terus menyiapkan berbagai kebijakan strategis guna menjaga stabilitas sistem keuangan (SSK) sekaligus menopang pertumbuhan ekonomi nasional di tengah dinamika global dan perkembangan ekonomi domestik.


Ketua Dewan Komisioner OJK, Mahendra Siregar, di Jakarta, Selasa (27/1/2026), menyampaikan bahwa kebijakan tersebut ditempuh sebagai respons atas tantangan global serta kondisi pasar keuangan dalam negeri yang terus bergerak dinamis.


Sebagai bentuk dukungan bagi masyarakat dan pelaku usaha di daerah terdampak bencana, OJK menetapkan kebijakan perlakuan khusus terhadap kredit atau pembiayaan bagi debitur di Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat.


“Kebijakan tersebut berlaku selama tiga tahun sejak 10 Desember 2025. Hingga akhir Desember 2025, restrukturisasi kredit melalui kebijakan relaksasi OJK telah mencapai Rp12,58 triliun kepada 237.083 nasabah,” ujar Mahendra.


Selain itu, OJK juga meminta seluruh perusahaan asuransi dan reasuransi mengaktifkan mekanisme tanggap bencana. Langkah ini meliputi penyederhanaan proses klaim, pendataan polis terdampak, serta penguatan komunikasi dan layanan kepada nasabah.


Dalam upaya memperkuat industri jasa keuangan nonbank, OJK menerbitkan sejumlah regulasi dan peta jalan strategis. Beberapa di antaranya Roadmap Pengembangan dan Penguatan Pergadaian 2025–2030, Peraturan OJK tentang layanan Buy Now Pay Later (BNPL), serta aturan penguatan perusahaan pembiayaan, pembiayaan infrastruktur, dan modal ventura.


Untuk sektor asuransi dan dana pensiun, OJK juga menerbitkan regulasi mengenai pengelolaan aset dan liabilitas perusahaan asuransi dan reasuransi, penerapan manajemen risiko, serta penilaian tingkat kesehatan perusahaan perasuransian, lembaga penjamin, dan dana pensiun.


Di sisi perlindungan masyarakat, Mahendra menyebut Indonesia Anti Scam Center (IASC) berhasil mengembalikan dana sebesar Rp161 miliar kepada 1.010 korban penipuan yang melibatkan 14 bank.


Sementara itu, melalui Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (Satgas PASTI), sepanjang 2025 OJK telah menghentikan 2.263 entitas pinjaman online ilegal dan 354 penawaran investasi ilegal.


“Langkah-langkah ini menegaskan komitmen OJK dalam menjaga stabilitas sektor keuangan sekaligus melindungi masyarakat dari risiko keuangan dan aktivitas ilegal,” pungkas Mahendra.


Dilansir dari InfoPublik.id

Sumber