Kepala Desa Karangdagangan, Tambit, dalam sambutannya mengajak para pelaku usaha memanfaatkan program sertifikat halal self declare gratis yang disediakan pemerintah.
“Ini kesempatan berharga. Sertifikat halal self declare bisa diperoleh tanpa biaya, jadi manfaatkan untuk meningkatkan nilai jual dan kepercayaan produk,” ungkap Tambit.
Sementara itu, Irta Fitriana, S.S., M.Hum, selaku Dosen Pembimbing Lapangan (DPL) KPM-T UNIPDU 2025, menekankan bahwa sertifikat halal memiliki peran penting dalam membangun kepercayaan pelanggan.
“Sertifikat halal dapat menaikkan kepercayaan konsumen terhadap produk yang dijual. Kepercayaan ini akan berdampak langsung pada loyalitas pelanggan dan pertumbuhan usaha,” jelas Irta.
Sosialisasi ini menghadirkan Wiwit Denny Fitriana, M.Si, Ketua Pusat Studi Halal UNIPDU, sebagai narasumber utama. Dalam paparannya, ia membahas manfaat sertifikasi halal, prosedur pendaftaran, serta tips menjaga kesesuaian produk dengan standar halal. Peserta juga mendapatkan informasi teknis mengenai pembuatan NIB, pendampingan sertifikasi halal, hingga pelatihan singkat terkait produk halal.
Acara ini bertujuan untuk meningkatkan pemahaman pelaku usaha tentang pentingnya legalitas dan kehalalan produk, memperkuat kredibilitas usaha, serta mendorong pertumbuhan bisnis UMKM yang berkelanjutan. Dengan adanya sosialisasi ini, diharapkan UMKM Karangdagangan semakin siap bersaing di pasar yang lebih luas dengan produk yang aman, halal, dan terpercaya.