Iklan

,

PLKH Sebagai Wadah Edukasi terkait Sertifikasi Halal, Sertifikasi Wakaf serta Penyuluhan Perkawinan Oleh Prodi HKI UMM

Kabar Nusantara
Senin, 01 Februari 2021, 12.09 WIB Last Updated 2021-02-02T05:11:55Z

Kabar Nusantara - Program Studi Hukum Keluarga Islam,Universitas Muhammadiyah Malang (UMM) mewadahi mahasiswa dengan menyelenggarakan rangkaian kegiatan PLKH (Pendidikan dan Latihan Kemahiran Hukum) yang dimulai pada akhir tahun 2020 hingga awal tahun 2021.


Dalam kegiatan ini terdapat tiga sesi dengan sesi pertama yakni seminar. Pada sesi pertama ini terdapat tiga tema yakni pertama bidang sertifikasi halal; kedua bidang sertifikasi wakaf dan ketiga bidang penyuluhan perkawinan. Dalam setiap bidang terdapat pemateri yang berbeda, yakni pada bidang pertama terdapat Prof. Dr. Ir. Elfi Anis, M.P yang mengisi materi terkait “Sistem Jaminan Halal, Dasar Hukum, Mekanisme Sistem Jaminan Halal di Indonesia”; Idaul Hasanah, S.Ag.,M.HI dengan materi “Unsur kriteria Jaminan Halal menurut LPPOM MUI”; dan Agus Supriadi, Lc.,M.H.I dengan materi “Unsur Kebijakan Halal dan Teknis Sertifikasi lainnya”. Selanjutnya pemateri pada bidang kedua terdapat Arif Syaifudin, S.Ag., S.H., M.Ag dengan materi “Prosedur Pendaftaran dan Sertifiksi Wakaf”; Dr. Fifik Wiryani, S.H., M.Si., M.Hum dengan materi “Aturan Perundangan Wakaf dan Implementasinya”; dan Rohmadi, S.Si.,M.Hum dengan materi “Problematika Wakaf di BPN”. Kemudian pemateri pada bidang ketiga terdapat Imam Muttaqin, S.Ag.,M.Ag dengan materi “Dasar Hukum dan Mekanisme Penyuluh dan Penyuluhan Perkawinan”; Pera Sopariyanti, S.Pdi.,(cn)M.A dengan materi “Seputar tema-tema materi bimbingan pranikah dan konseling pranikah”; dan Hapip Malik, S.H., M.Kn dengan materi “Seputar Perjanjian Pranikah dan Persoalan Praktik Hukum Perkawinan”.


Pada bidang pertama dengan tema Sertifikasi Halal. Kehadiran sertifikasi halal ini dikarenakan maraknya kasus penggunaan bahan baku pangan yang tidak sesuai seperti penggunaan formalin, boraks dan bahan tidak layak lainnya. Sistem jaminan halal (SJH) merupakan system manajemen terintegrasi yang disusun, diterapkan, dan dipelihara untuk mengatur bahan, proses produksi, produk, SDM, dan prosedur dalam rangka menjaga kesinambungan proses produksi halal sesuai dengan persyaratan LPPOM MUI. Guna melanjutkan ke tahap sertifikasi halal, pada prosesnya terdapat 11 kriteria jaminan halal oleh MUI. Kriteria jaminan halal itu diantaranya Kebijakan halal; tim manajemen halal; pelatihan; bahan; produk; fasilitas produksi; prosedur tertulis untuk aktivitas kritis; kemampuan telusur; penanganan produk yang tidak memenuhi kriteria; audit internal; dan kaji ulang manajemen. Kesebelas kriteria inilah yang digunakan sebagai tahapan dalam proses sertifikasi halal.

Selanjutnya pada bidang kedua dengan tema sertifikasi wakaf. Wakaf merupakan perbuatan hukum wakif untuk memisahkan dan/atau menyerahkan sebagian harta benda miliknya untuk dimanfaatkan selamanya atau untuk jangka waktu tertentu sesuai dengan kepentingannya guna keperluan ibadah dan/atau kesejahteraan umum menurut syariah. Adanya sertifikasi wakaf ini guna melindungi tanah wakaf sehingga tidak akan hilang dan dijual oleh pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab.


Kemudian pada bidang ketiga dengan tema penyuluhan perkawinan. Pada tema ketiga ini pembahasan mengenai BINWIN (Bimbingan Perkawinan) KEMENAG RI. Bimbingan perkawinan ini diwujudkan dengan tujuan agar para calon pengantin lebih bisa mempersiapkan pernikahannya dengan matang. Selain itu juga harapannya dengan adanya bimbingan calon pengantin ini dapat memperkuat ketahanan keluarga untuk calon pengantin nantinya. BINWIN sendiri dilaksanakan secara tatap muka di KUA dengan narasumber ter-Bimtek yang dilangsungkan selama dua hari berturut-turut. Terdapat 25 pasang calon pengantin atau 50 orang dalam 1 angkatan.

Selain materi yang diberikan pada sesi pertama yakni seminar, pada sesi kedua kegiatan ini seluruh mahasiswa juga mendapatkan tugas terstruktur yang berkaitan dengan ketiga tema di atas. Pada kesempatan ini, Nurul Pratiwi Afiah salah satu mahasiswi program studi Hukum Keluarga Islam UMM menjadi salah satu peserta PLKH. Untuk memenuhi tugas terstruktur yang diberikan Nurul Pratiwi Afiah bekerja sama dengan beberapa pihak. Diantaranya UMKM di daerah Ngenep, Karangploso yaitu UD.Zaid milik Ibu Dewi Mardiya; Bapak Alfan Ajizan sebagai nadzir di Majelis bidang wakaf dan kehartabendaan persyarikatan Muhammadiyah kecamatan Dau; dan Kelompok Studi remaja Islam (KESTURI) Manokwari, Papua Barat. 

Setelah mengikuti sesi seminar dan sesi penugasan terstruktur, para peserta PLKH akan masuk pada sesi pengujian dengan melampirkan laporan-laporan hasil penugasan terstruktur. (nurul pratiwi Afiah)