![]() |
| Menaker Yassierli dalam Rapat Kerja bersama Komisi IX DPR RI di Jakarta.(Foto: Dok Kemnaker) |
Kabar Nusantara — Pemerintah memastikan Program Pemagangan Nasional dijalankan secara tertib dan sesuai regulasi agar benar-benar memberikan manfaat bagi peserta. Menteri Ketenagakerjaan Yassierli menyampaikan bahwa Kementerian Ketenagakerjaan telah menindaklanjuti sejumlah laporan pelanggaran dan memberikan sanksi berupa teguran kepada perusahaan yang tidak patuh aturan.
Menurut Yassierli, setiap laporan yang masuk langsung ditelaah dan ditindaklanjuti oleh Kemnaker. “Beberapa perusahaan telah kami berikan teguran resmi karena pelaksanaan pemagangan tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” ujarnya dalam keterangan tertulis yang diterima InfoPublik, Jumat (23/1/2026).
Sebagai bagian dari penguatan pengawasan, Kemnaker membuka akses pengaduan dan konsultasi bagi seluruh pihak yang terlibat dalam program. Perusahaan dapat menyampaikan laporan melalui WhatsApp di nomor 08132064789, sedangkan peserta magang dapat menghubungi 08132064787. Selain itu, aduan juga dapat disampaikan melalui pesan langsung akun Instagram resmi @Kemnaker.
Yassierli menjelaskan, penyediaan kanal pengaduan ini bertujuan meningkatkan transparansi sekaligus melindungi hak peserta magang. Pemerintah ingin memastikan program pemagangan berjalan sesuai tujuan, yakni meningkatkan kompetensi dan kesiapan kerja peserta.
Ia menambahkan, proses monitoring dan evaluasi dilakukan secara berkelanjutan terhadap seluruh tahapan pelaksanaan, mulai dari batch I hingga batch III. Meskipun program ini dinilai berkontribusi positif dalam pengembangan keterampilan lulusan perguruan tinggi, penguatan tata kelola tetap menjadi perhatian utama. “Evaluasi menyeluruh akan kami lakukan setelah memasuki bulan keempat atau kelima pelaksanaan. Kami juga mengharapkan dukungan berkelanjutan dari Komisi IX DPR RI,” katanya.
Data Kemnaker mencatat, hingga kini Program Pemagangan Nasional melibatkan lebih dari 5.168 perusahaan serta sekitar 2.886 unit kerja kementerian dan lembaga. Posisi magang yang tersedia mencapai sekitar 15.045 job title di sektor perusahaan dan 4.566 job title di lingkungan kementerian/lembaga, dengan total mentor mencapai 30.301 orang.
Dengan skala program yang besar tersebut, Menaker menilai pengawasan yang konsisten menjadi kunci untuk mencegah penyimpangan yang dapat merugikan peserta.
Ke depan, Kemnaker juga mendorong perusahaan dan instansi pemerintah untuk memberikan sertifikat kepada peserta yang telah menyelesaikan masa magang selama enam bulan. Sertifikat tersebut diharapkan dapat menjadi bukti kompetensi yang memperkuat posisi lulusan di dunia kerja. “Kami terus mendorong agar peserta memperoleh sertifikat setelah menyelesaikan program magang enam bulan,” ujar Yassierli.
Sebagai informasi, peserta Program Pemagangan Nasional mengikuti program selama enam bulan, memperoleh uang saku setara Upah Minimum Kabupaten/Kota bagi daerah yang menerapkan UMK, serta mendapatkan perlindungan Jaminan Kecelakaan Kerja dan Jaminan Kematian.
Langkah pengawasan ini menegaskan komitmen pemerintah agar Program Pemagangan Nasional tetap berada pada jalurnya, yakni mencetak sumber daya manusia yang terampil, terlindungi, dan siap bersaing di dunia kerja.
