Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) resmi membuka pendaftaran Tes Kemampuan Akademik (TKA) jenjang SD/MI/sederajat dan SMP/MTs/sederajat Tahun 2026 (Foto; Dok Kemendikdasmen)
Kabar Nusantara — Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) resmi membuka pendaftaran Tes Kemampuan Akademik (TKA) jenjang SD/MI dan SMP/MTs Tahun 2026. Pendaftaran berlangsung mulai 19 Januari hingga 28 Februari 2026 dan dapat diikuti murid dari satuan pendidikan yang memiliki Nomor Induk Siswa Nasional (NISN) valid.
Pelaksanaan TKA dikelola oleh Badan Standar, Kurikulum, dan Asesmen Pendidikan (BSKAP) sebagai instrumen asesmen terstandar untuk mengukur capaian akademik murid pendidikan dasar secara objektif dan kredibel. Hasil TKA diharapkan menjadi rujukan bagi satuan pendidikan, orang tua, serta pemangku kepentingan dalam meningkatkan mutu pembelajaran.
Kepala BSKAP Toni Toharudin menyampaikan bahwa tahapan pendaftaran menjadi bagian penting dalam rangkaian pelaksanaan TKA 2026. Menurutnya, TKA dirancang sebagai asesmen yang adil dan terstandar untuk memberikan gambaran kemampuan akademik murid secara menyeluruh.
“Tahap pendaftaran menjadi momentum bagi satuan pendidikan untuk mempersiapkan pelaksanaan asesmen secara lebih terencana,” ujar Toni dalam keterangan tertulis yang diterima, Selasa (20/1/2026).
Setelah pendaftaran, rangkaian TKA 2026 dilanjutkan dengan simulasi, gladi bersih, hingga pelaksanaan utama. Simulasi TKA jenjang SMP dijadwalkan pada 23 Februari–1 Maret 2026, sedangkan jenjang SD pada 2–8 Maret 2026. Gladi bersih akan berlangsung pada 9–17 Maret 2026.
Pelaksanaan utama TKA dijadwalkan pada 6–16 April 2026 untuk jenjang SMP dan 20–30 April 2026 untuk jenjang SD. Kemendikdasmen juga menyiapkan pelaksanaan susulan pada 11–19 Mei 2026 bagi satuan pendidikan yang belum dapat mengikuti jadwal utama. Pengolahan hasil dilakukan pada 20–24 Mei 2026, dengan pengumuman nasional pada 25 Mei 2026.
Kemendikdasmen mengimbau satuan pendidikan segera melakukan pendaftaran serta mempersiapkan kesiapan data dan infrastruktur pendukung agar pelaksanaan TKA berjalan lancar.
Sejalan dengan itu, Kemendikdasmen telah menerbitkan Surat Edaran tentang Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) Tahun Ajaran 2026/2027 yang menegaskan hasil TKA dapat dimanfaatkan pada jalur prestasi akademik sebagai salah satu dasar seleksi, khususnya untuk jenjang SMP dan SMA.
Kebijakan ini diharapkan mendorong mekanisme seleksi yang lebih objektif, terstandar, dan transparan, serta memperkuat sinergi antara pemerintah daerah, satuan pendidikan, dan orang tua dalam peningkatan mutu pendidikan nasional.
Berita ini dilansir dari InfoPublik.id
