Kabar Nusantara - Purbalingga, 13 Agustus 2025 – Fakultas Pertanian Universitas Jenderal Soedirman (UNSOED) kembali melaksanakan kegiatan pengabdian kepada masyarakat dengan tema sosialisasi pengurusan Nomor Induk Berusaha (NIB), sertifikasi Produk Industri Rumah Tangga (PIRT), dan sertifikasi halal. Kegiatan yang dilaksanakan di Desa Karangjengkol, Kecamatan Kutasari, Kabupaten Purbalingga ini diikuti oleh Kelompok Wanita Tani (KWT) Mekarsari sebagai penerima manfaat utama
Dalam kegiatan ini, peserta mendapatkan
penjelasan mengenai pentingnya NIB sebagai identitas resmi pelaku usaha yang
dikeluarkan melalui sistem Online Single Submission (OSS), manfaat PIRT sebagai
jaminan keamanan pangan bagi produk olahan industri rumah tangga, serta
prosedur pengurusan sertifikasi halal yang wajib bagi produk makanan dan
minuman. Materi yang disampaikan juga menekankan pada keuntungan legalitas
usaha, di antaranya pengakuan resmi dari pemerintah, akses pembiayaan
perbankan, perluasan pasar termasuk e-commerce, serta peningkatan kepercayaan
konsumen.
Malinda Aptika Rachmah selaku ketua tim
pengabdian kepada masyarakat Bersama dengan Ajeng Faiza Nima Ilma dan Dia
Novitasari selaku anggota, menyampaikan bahwa kegiatan ini dirancang untuk
memperkuat kapasitas perempuan pelaku usaha desa agar mampu mengembangkan usaha
pangan olahan dengan memenuhi standar legalitas dan keamanan pangan. “Dengan
memiliki NIB, PIRT, dan sertifikasi halal, produk olahan nanas yang dihasilkan
KWT Mekarsari akan memiliki daya saing lebih tinggi, baik di pasar lokal maupun
regional,” jelasnya.
Kepala Desa Karangjengkol turut memberikan
dukungan penuh atas pelaksanaan kegiatan ini. “Kami menyambut baik pendampingan
dari UNSOED. Legalitas usaha seperti NIB, PIRT, dan sertifikasi halal sangat
penting agar produk masyarakat kami bisa masuk ke pasar yang lebih luas.
Harapan kami, setelah sosialisasi ini, ibu-ibu KWT Mekarsari bisa segera
mengurus legalitas usahanya dan menjadikan produk desa Karangjengkol lebih
dipercaya konsumen,” ujarnya.
Melalui kegiatan sosialisasi ini,
diharapkan anggota KWT Mekarsari semakin memahami prosedur dan manfaat
kepemilikan legalitas usaha, sehingga mampu mengembangkan produk olahan nanas
maupun hasil pertanian lainnya dengan standar keamanan dan kualitas yang lebih
baik.