Iklan

,

UNSOED Dampingi KWT Mekarsari Karangjengkol dalam Sosialisasi Pengurusan NIB, PIRT, dan Sertifikasi Halal

Kabar Nusantara
Jumat, 15 Agustus 2025, 10.39 WIB Last Updated 2025-08-15T03:56:58Z


Kabar Nusantara - Purbalingga, 13 Agustus 2025 – Fakultas Pertanian Universitas Jenderal Soedirman (UNSOED) kembali melaksanakan kegiatan pengabdian kepada masyarakat dengan tema sosialisasi pengurusan Nomor Induk Berusaha (NIB), sertifikasi Produk Industri Rumah Tangga (PIRT), dan sertifikasi halal. Kegiatan yang dilaksanakan di Desa Karangjengkol, Kecamatan Kutasari, Kabupaten Purbalingga ini diikuti oleh Kelompok Wanita Tani (KWT) Mekarsari sebagai penerima manfaat utama


Dalam kegiatan ini, peserta mendapatkan penjelasan mengenai pentingnya NIB sebagai identitas resmi pelaku usaha yang dikeluarkan melalui sistem Online Single Submission (OSS), manfaat PIRT sebagai jaminan keamanan pangan bagi produk olahan industri rumah tangga, serta prosedur pengurusan sertifikasi halal yang wajib bagi produk makanan dan minuman. Materi yang disampaikan juga menekankan pada keuntungan legalitas usaha, di antaranya pengakuan resmi dari pemerintah, akses pembiayaan perbankan, perluasan pasar termasuk e-commerce, serta peningkatan kepercayaan konsumen.


Malinda Aptika Rachmah selaku ketua tim pengabdian kepada masyarakat Bersama dengan Ajeng Faiza Nima Ilma dan Dia Novitasari selaku anggota, menyampaikan bahwa kegiatan ini dirancang untuk memperkuat kapasitas perempuan pelaku usaha desa agar mampu mengembangkan usaha pangan olahan dengan memenuhi standar legalitas dan keamanan pangan. “Dengan memiliki NIB, PIRT, dan sertifikasi halal, produk olahan nanas yang dihasilkan KWT Mekarsari akan memiliki daya saing lebih tinggi, baik di pasar lokal maupun regional,” jelasnya.


Kepala Desa Karangjengkol turut memberikan dukungan penuh atas pelaksanaan kegiatan ini. “Kami menyambut baik pendampingan dari UNSOED. Legalitas usaha seperti NIB, PIRT, dan sertifikasi halal sangat penting agar produk masyarakat kami bisa masuk ke pasar yang lebih luas. Harapan kami, setelah sosialisasi ini, ibu-ibu KWT Mekarsari bisa segera mengurus legalitas usahanya dan menjadikan produk desa Karangjengkol lebih dipercaya konsumen,” ujarnya.


Melalui kegiatan sosialisasi ini, diharapkan anggota KWT Mekarsari semakin memahami prosedur dan manfaat kepemilikan legalitas usaha, sehingga mampu mengembangkan produk olahan nanas maupun hasil pertanian lainnya dengan standar keamanan dan kualitas yang lebih baik.