Kabar Nusantara - Jombang, 10 Agustus 2025 – KPM UNIPDU 02 Banjarsari menggelar Seminar Keluarga Maslahah di Masjid Al Huda Dusun Ponggok pada Minggu (10/8/2025) dengan topik pencegahan pernikahan dini dan pernikahan siri dalam perspektif hukum dan kesehatan. Acara ini dihadiri 45 pemuda-pemudi Desa Banjarsari dengan menghadirkan narasumber Dr. Moh Makmun M.HI dan dr. Agung Sugiarto M.
Kegiatan ini bertujuan menekan
angka pernikahan dini dan pernikahan siri di Desa Banjarsari serta memberikan
pemahaman tentang dampak negatif dari kedua praktik tersebut, baik dari sisi
hukum maupun kesehatan.
Dalam sambutan pembukaan, Dosen
Pembimbing Lapangan Drs. H. Moh. Yahya M.Pd. menegaskan bahwa “tidak ada yang
namanya pernikahan dini ataupun pernikahan siri dalam hukum, tetapi yang ada
hanyalah pernikahan.”
Materi pertama disampaikan oleh Dr.
Moh Makmun M.HI yang membahas pernikahan dini dan pernikahan siri dari
perspektif hukum agama. Ia menekankan bahwa perempuan adalah pihak yang paling
dirugikan dalam praktik tersebut. “Pernikahan dini atau siri itu yang sangat
dirugikan ialah perempuan. Ketika ia menikah dini, baru tiga bulan menikah
langsung ganti status janda. Kalau pernikahan siri, bagaimana nasib anak yang
akan dilahirkan tanpa adanya nasab dan akta kelahiran,” ujarnya.
Materi kedua disampaikan oleh dr.
Agung Sugiarto M, dokter umum Puskesmas Bandarkedungmulyo, yang memaparkan
risiko kesehatan akibat pernikahan dini dan siri. “Pernikahan dini berisiko
tinggi bagi kesehatan ibu dan anak. Tubuh dan mental yang belum siap dapat
memicu komplikasi serius. Cegah pernikahan dini, lindungi masa depan generasi,”
tegasnya.
Data Badan Pusat Statistik (BPS) Mei
2025, terdapat 221 remaja perempuan di Kabupaten Jombang menikah sebelum
menginjak usia 20 tahun Praktik ini memicu risiko serius: dari komplikasi
kehamilan, kenaikan angka kematian ibu dan bayi, hingga putus sekolah dan beban
ekonomi. Selain itu, pernikahan siri yang tidak dicatat secara resmi
memperbesar kerentanan hukum seperti kesulitan memperoleh akta kelahiran dan
hak waris.
Acara ditutup dengan doa bersama
dan sesi foto antara peserta, tamu undangan, dan panitia.