Iklan

,

KPM BANJARSARI BERULAH LAGI! [SEMINAR KELUARGA MASLAHAH "PENCEGAHAN PERNIKAHAN DINI DAN PERNIKAHAN SIRI"]

Kabar Nusantara
Senin, 11 Agustus 2025, 17.33 WIB Last Updated 2025-08-11T10:33:08Z


Kabar Nusantara - Jombang, 10 Agustus 2025 – KPM UNIPDU 02 Banjarsari menggelar Seminar Keluarga Maslahah di Masjid Al Huda Dusun Ponggok pada Minggu (10/8/2025) dengan topik pencegahan pernikahan dini dan pernikahan siri dalam perspektif hukum dan kesehatan. Acara ini dihadiri 45 pemuda-pemudi Desa Banjarsari dengan menghadirkan narasumber Dr. Moh Makmun M.HI dan dr. Agung Sugiarto M.


Kegiatan ini bertujuan menekan angka pernikahan dini dan pernikahan siri di Desa Banjarsari serta memberikan pemahaman tentang dampak negatif dari kedua praktik tersebut, baik dari sisi hukum maupun kesehatan.


Dalam sambutan pembukaan, Dosen Pembimbing Lapangan Drs. H. Moh. Yahya M.Pd. menegaskan bahwa “tidak ada yang namanya pernikahan dini ataupun pernikahan siri dalam hukum, tetapi yang ada hanyalah pernikahan.”


Materi pertama disampaikan oleh Dr. Moh Makmun M.HI yang membahas pernikahan dini dan pernikahan siri dari perspektif hukum agama. Ia menekankan bahwa perempuan adalah pihak yang paling dirugikan dalam praktik tersebut. “Pernikahan dini atau siri itu yang sangat dirugikan ialah perempuan. Ketika ia menikah dini, baru tiga bulan menikah langsung ganti status janda. Kalau pernikahan siri, bagaimana nasib anak yang akan dilahirkan tanpa adanya nasab dan akta kelahiran,” ujarnya.


Materi kedua disampaikan oleh dr. Agung Sugiarto M, dokter umum Puskesmas Bandarkedungmulyo, yang memaparkan risiko kesehatan akibat pernikahan dini dan siri. “Pernikahan dini berisiko tinggi bagi kesehatan ibu dan anak. Tubuh dan mental yang belum siap dapat memicu komplikasi serius. Cegah pernikahan dini, lindungi masa depan generasi,” tegasnya.


Data Badan Pusat Statistik (BPS) Mei 2025, terdapat 221 remaja perempuan di Kabupaten Jombang menikah sebelum menginjak usia 20 tahun Praktik ini memicu risiko serius: dari komplikasi kehamilan, kenaikan angka kematian ibu dan bayi, hingga putus sekolah dan beban ekonomi. Selain itu, pernikahan siri yang tidak dicatat secara resmi memperbesar kerentanan hukum seperti kesulitan memperoleh akta kelahiran dan hak waris.


Acara ditutup dengan doa bersama dan sesi foto antara peserta, tamu undangan, dan panitia.