Iklan

,

UMM Edukasi Sertifikasi Halal Melalui PLKH

Kabar Nusantara
Selasa, 26 Januari 2021, 22.46 WIB Last Updated 2021-01-26T15:51:35Z

Prof. Elfi memberikan materi melalui zoom
Kabar Nusantara - Program studi Hukum Keluarga Islam, Universitas Muhammadiyah Malang (UMM) menyelenggarkan rangkaian PLKH (Pendidikan dan Latihan Kemahiran Hukum), pada akhir tahun 2020. Satu di antaranya mengenai sertifikasi halal.


Ada tiga pemateri yang mengisi, yakni: Prof. Dr. Ir. Elfi Anis, M.P yang mengisi materi terkait sistem jaminan haal, dasar hukum, mekanisme dan mekanisme sistem jaminan halal di Indonesia; Idaul Hasanah, S.Ag., M.HI mengisi materi terkait unsur keterjaminan halal menurut LPPOM MUI; dan Agus Supriadi, Lc., M.H.I yang mengedukasi terkait unsur kebijakan halal dan teknis-teknis sertifikasi halal lainnya.

Sistem Jaminan Halal (SJH) merupakan sistem manajemen terintergrasi yang disusun, diterapkan dan dipelihara untuk mengatur bahan, proses produksi, produk, SDM dan prosedur dalam rangka menjaga kesinambungan proses produksi halal sesuai dengan persyaratan LPPOM MUI.

Ada 11 kriteria jaminan halal MUI, antara lain: kebijakan halal, tim manajemen halal, pelatihan, bahan, produk, fasilitas produksi, prosedur tertulis untuk aktivitas kritis, keamampuan telusur, penanganan produk yang tidak memenuhi kriteria, audit internal, dan kaji ulang manajemen.

Kebijakan halal adalah komitmen tertulis untuk menghasilkan produk halal secara konsisten, sesuai dengan proses bisnis perusahaan. Tim manajemen halal memiliki tanggung jawab atas perencanaan implementasi, evaluasi, dan perbaikan SJH di perusahaan. Sedangkan pelatihan sumber daya manusia ditujukan untuk meningkatkan pengetahuan, keterampilan dan sikap untuk mencapai tingkat kompetensi yang diinginkan. Seperti pelatihan HAS 23000 yang diselenggarakan oleh dan atas nama LPPOM MUI.

Adapun kriteria bahan harus memenuhi asal-usul atau penggunaannya, tidak boleh berasal dari bahan haram/najis, bebas dari kontaminasi bahan haram/najis, produk microbial harus memenuhi persyaratan, alkohol/etanol dan hasil sampingnya harus memenuhi peryaratan, bahan untuk barang gunaan juga harus memenuhi persyaratan. Ada juga istilah bahan kritis yang boleh digunakan dengan syarat harus dilengkapi dokumen pendukung yang cukup.


Syarat kriteria produk yang didaftarkan untuk sertifikasi halal adalah di industri pengolahan, baik produk retail, nonretail, produk akhir, maupun produk antara (intermediet) dan di industri restoran, yakni semua menu yang disajikan, baik dibuat sendiri oleh perusahaan atau dibeli dari pihak lain, termasuk menu musiman dan menu ekstra.


Fasilitas produksi halal hanya dibolehkan di fasilitas yang bebas najis. Fasilitas ini meliputi semua lini produksi dan peralatan pembantu yang digunakan untuk menghasilkan produk, baik milik sendiri atau menyewa dari pihak lain. Mulai dari bangunan, ruangan, mesin, peralatan utama, peralatan pembantu sejak penyiapan bahan, proses utama, hingga penyimpanan produk.

Prosedur tertulis untuk aktivitas kritis ini mengenai pelaksanaan akitivitas kritis. Mencakup seleksi bahan baru, pembelian bahan, formulasi produk, dan penembangan. Selanjutnya disosialisasikan ke tim manajemen halal dan semua karyawan yang terlibat dalam aktivitas kritis. Prosedur tertulis aktivitas kritis ini akan dievaluasi efektifitasnya, setidaknya setiap setahun sekali melalui audit internal.


Adapun kemampuan telusur produk dilakukan melalui pengaturan pencatatan penggunaan bahan dan fasilitas produksi dari gudang bahan baku sampai dapur produksi. Semua produk yang dihasilkan harus bisa ditelusuri bahwa berasal dari bahan yang sudah disetujui LPPOM MUI dan diproduksi di fasilitas produksi yang bebas dari bahan babi/turunannya. Bila produk tidak memenuhi kriteria, maka produk akan ditarik dan tempat produksi/penjualan ditutup sementara untuk dilakukan evaluasi.

Mahasiswa UMM bersama owner UMKM Lalapan Bacem


Selain materi yang diberikan. Para mahasiswa juga mendapatkan tugas terstruktur yang berkaitan dengan sertifikasi halal. Iis Muala Wati, salah satu peserta PLKH ini bekerja sama dengan UMKM di daerah Tlogomas Kota Malang, yaitu Lalapan Bacem milik Ibu Elly. Mereka mencari data-data yang diperlukan dalam pengisian SJH (Sistem Jaminan Halal). Kunjungan dari mahasiswa UMM ini disambut baik oleh pemilik warung.


Penulis: Iis Muala Wati, Mahasiswa Prodi Hukum Keluarga Islam, Universitas Muhammadiyah Malang.