Iklan

,

Registrasi Biometrik Nomor Seluler Diterapkan untuk Tekan Penipuan Online

Rabu, 28 Januari 2026, 09.06 WIB Last Updated 2026-01-28T02:06:17Z

Menkomdigi Meutya Hafid dalam peluncuran Senyum Nyaman dengan Biometrik (SEMANTIK) di Jakarta Pusat, Selasa (27/1/2026) mengatakan pendaftaran kartu SIM menggunakan verifikasi wajah yang terhubung dengan NIK, menutup ruang penggunaan nomor sekali pakai yang sering dipakai untuk scam, phishing, dan penyalahgunaan OTP. (Foto: InfoPublik/Amiri Yandi)


Kabar Nusantara – Pemerintah resmi menerapkan kebijakan registrasi nomor seluler berbasis biometrik guna menekan maraknya penipuan online yang semakin meresahkan masyarakat. Aturan tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Komunikasi dan Digital Nomor 7 Tahun 2026 tentang Registrasi Pelanggan Jasa Telekomunikasi.


Langkah ini diambil karena banyak tindak kejahatan siber bermula dari penggunaan nomor telepon yang tidak terverifikasi secara jelas. Nomor anonim kerap dimanfaatkan untuk penipuan digital, phishing, hingga penyalahgunaan kode OTP.


Menteri Komunikasi dan Digital, Meutya Hafid, menjelaskan bahwa sistem biometrik dirancang agar setiap nomor seluler terhubung dengan identitas yang sah dan dapat dipertanggungjawabkan.


“Sebagian besar penipuan online berawal dari nomor yang identitasnya tidak jelas. Registrasi biometrik memastikan setiap nomor terhubung dengan identitas yang valid,” ujar Meutya saat peluncuran program Senyum Nyaman dengan Biometrik (SEMANTIK) di Gedung Sarinah, Jakarta, Selasa (27/1/2026).


Melalui kebijakan ini, proses pendaftaran kartu SIM dilakukan dengan verifikasi wajah yang terintegrasi dengan Nomor Induk Kependudukan (NIK). Sistem tersebut diharapkan menutup celah penggunaan nomor sekali pakai yang selama ini sering dipakai untuk tindakan kriminal di ruang digital.


Meutya menegaskan, kebijakan registrasi biometrik bukan untuk membatasi masyarakat, melainkan sebagai bentuk perlindungan sejak awal dalam penggunaan layanan telekomunikasi.


Selain itu, pemerintah juga membatasi jumlah nomor seluler yang dapat dimiliki dalam satu identitas. Penyelenggara jasa telekomunikasi diwajibkan menjaga keamanan dan kerahasiaan data pribadi pelanggan sesuai peraturan perundang-undangan.


Kebijakan ini melanjutkan penataan registrasi kartu SIM yang telah diberlakukan sejak 2014. Namun, dengan semakin kompleksnya pola kejahatan digital, pemerintah menilai diperlukan sistem validasi identitas yang lebih kuat dan adaptif.


Penerapan registrasi biometrik diharapkan dapat menekan praktik penipuan online dari sisi hulu sekaligus meningkatkan rasa aman masyarakat dalam beraktivitas di ruang digital.


Berita ini dilansir dari InfoPublik.id

Sumber