![]() |
| Foto: Istimewa |
Kabar Nusantara – Pemerintah melalui Direktorat Penelitian dan Pengabdian kepada Masyarakat (DPPM) menetapkan 203 mahasiswa sebagai penerima pendanaan Program Mahasiswa Berdampak: Pemberdayaan Masyarakat dalam Pemulihan Dampak Bencana di Sumatra Tahun 2026.
Program ini merupakan bagian dari langkah sistematis Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi (Kemdiktisaintek) untuk memperkuat kontribusi perguruan tinggi dalam tahap pemulihan pascabencana.Penetapan penerima pendanaan tersebut tercantum dalam Keputusan Direktur Penelitian dan Pengabdian kepada Masyarakat Nomor 0080/C3/DT.05.00/2026 tertanggal 26 Januari 2026.
Direktur DPPM I Ketut Adnyana menegaskan, program ini dirancang agar keterlibatan mahasiswa tidak hanya bersifat sosial sesaat, tetapi memberikan dampak nyata dalam memperkuat kapasitas masyarakat yang terdampak bencana.“Melalui Program Mahasiswa Berdampak, mahasiswa didorong hadir dan tinggal bersama masyarakat untuk memahami kebutuhan riil di lapangan sekaligus mendukung proses pemulihan sosial dan ekonomi secara berkelanjutan,” kata I Ketut Adnyana dalam keterangan resminya, Rabu (28/1/2026).
DPPM juga menyampaikan apresiasi kepada perguruan tinggi dan mahasiswa yang telah mengajukan proposal, serta mengucapkan selamat kepada para penerima pendanaan. Perguruan tinggi diminta meneruskan informasi pengumuman kepada nama-nama penerima sebagaimana tercantum dalam lampiran keputusan.
Dalam pelaksanaannya, penyaluran dana dilakukan melalui mekanisme kontrak antara DPPM dan pimpinan lembaga penelitian dan pengabdian kepada masyarakat di perguruan tinggi penerima (LP/LPM/LPPM atau lembaga sejenis). Dana akan dicairkan dalam satu tahap sebesar 100 persen sesuai ketentuan yang berlaku.Mahasiswa penerima pendanaan dijadwalkan berangkat ke lokasi kegiatan mulai 28 Januari 2026 dan akan tinggal bersama masyarakat hingga 28 Februari 2026.
Selama periode tersebut, mahasiswa akan terlibat dalam berbagai kegiatan pemberdayaan, seperti pendampingan pemulihan sosial, penguatan ekonomi lokal, serta dukungan pemenuhan kebutuhan dasar masyarakat pascabencana di wilayah Sumatra.Sebagai bagian dari administrasi, perguruan tinggi penerima pendanaan diwajibkan mengisi Daftar Isian Kontrak dan mengunggahnya melalui tautan yang telah ditentukan paling lambat Selasa, 27 Januari 2026 pukul 18.00 WIB.
Informasi lebih lanjut mengenai penandatanganan kontrak, pencairan dana, serta teknis pelaksanaan program akan diumumkan secara resmi melalui laman BIMA Kemdiktisaintek.Melalui program ini, DPPM berharap kolaborasi antara mahasiswa, perguruan tinggi, dan masyarakat dapat mempercepat pemulihan pascabencana sekaligus memperkuat pelaksanaan tridarma perguruan tinggi yang memberi dampak nyata bagi pembangunan nasional.
