Iklan

,

Menteri PPPA Mengecam Aksi Kekerasan Seksual terhadap Pekerja Perempuan di Makassar

Minggu, 11 Januari 2026, 21.30 WIB Last Updated 2026-01-11T14:30:00Z
Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) Arifah Fauzi. (Foto KemenPPPA)

Kabar Nusantara – Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) Arifah Fauzi mengecam keras kasus kekerasan seksual yang dialami seorang pekerja perempuan asal Makassar yang diduga dilakukan oleh majikannya, dan bahkan direkam oleh istri pelaku. Peristiwa tersebut disebut sebagai bentuk kekerasan seksual berat yang tidak manusiawi serta melanggar martabat dan hak asasi perempuan.


Arifah menegaskan, kasus ini memperlihatkan relasi kuasa yang timpang antara pelaku dan korban, di mana posisi korban sebagai pekerja membuatnya sangat rentan terhadap kekerasan maupun eksploitasi. “Kekerasan seksual dalam bentuk apa pun tidak dapat ditoleransi, apalagi disertai perekaman yang semakin memperberat dampak psikologis korban. Kemen PPPA akan terus mengawal kasus ini untuk memastikan perlindungan dan keadilan bagi korban,” kata Arifah dalam siaran pers di Jakarta, Rabu (8/1/2026).


Ia menyampaikan bahwa kekerasan seksual merupakan kejahatan serius yang harus ditangani tegas, adil, dan berpihak kepada korban. Negara, tegasnya, hadir untuk memastikan seluruh proses penanganan berjalan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan, termasuk UU Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS).


“Perlindungan korban harus menjadi prioritas utama, mulai dari penanganan darurat, pendampingan hukum, layanan kesehatan dan psikologis, hingga perlindungan dari ancaman lanjutan,” ujarnya.


Berdasarkan koordinasi Kemen PPPA dan UPTD PPA Kota Makassar, korban telah melaporkan kejadian tersebut pada 3 Januari 2026. Asesmen kemudian dilakukan untuk menggali kronologi serta memetakan layanan yang diperlukan korban.


Kementerian PPPA juga mendorong sinergi antara aparat penegak hukum, pemerintah daerah, dan lembaga layanan agar penanganan kasus berjalan menyeluruh hingga tuntas. “Sinergi ini penting agar korban mendapat perlindungan komprehensif sekaligus mencegah terulangnya kasus serupa,” tambah Arifah.


Kepada masyarakat, Arifah mengimbau agar tidak menyebarkan konten kekerasan seksual dan tetap menghormati privasi korban. Ia juga meminta publik berperan aktif melaporkan dugaan kekerasan melalui layanan SAPA 129 atau WhatsApp 08111-129-129 untuk mempercepat penanganan dan perlindungan korban.


sumber