Kabar Nusantantara– Dalam era globalisasi dan transformasi digital, kemajuan teknologi menawarkan peluang besar dalam memperkuat penegakan hukum. Namun, di sisi lain, teknologi juga memunculkan tantangan baru terkait keamanan data, privasi, dan pengembangan kasus pidana melalui teknologi informasi.
Hal itu disampaikan oleh Deputi Bidang Koordinator Hukum dan Hak Asasi Manusia (HAM) Kementerian Koordinator Bidang Politik dan Keamanan (Kemenko Polkam), Arudji Anwar, dalam Forum Koordinasi Penegakan Hukum bertema "Proyeksi Penegakan Hukum melalui Teknologi Informasi dalam RPJMN 2025-2029" yang digelar di Jakarta, Senin (23/12/2024).
Deputi Arudji menekankan bahwa penerapan teknologi informasi dalam penegakan hukum memiliki potensi untuk meningkatkan efisiensi dan efektivitas proses hukum di Indonesia. Namun, ia juga mengingatkan bahwa tantangan terkait keamanan data dan privasi harus segera diatasi agar teknologi ini dapat diimplementasikan secara optimal.
“Sehingga diharapkan rencana strategis dan implementasi sistem hukum berbasis teknologi dapat meningkatkan efisiensi dan efektivitas penegakan hukum, serta memperkuat sinergi antar Kementerian/Lembaga dalam penegakan hukum dan sistem peradilan di Indonesia,” ujarnya.
Salah satu program strategis yang diperkenalkan adalah Sistem Penanganan Perkara Pidana Terpadu berbasis Teknologi Informasi (SPPT-TI). Sistem ini bertujuan untuk menyederhanakan proses penanganan perkara pidana dengan memanfaatkan sistem elektronik yang terintegrasi.
“Tujuan dari kegiatan ini adalah agar para peserta dapat memahami perencanaan implementasi penegakan hukum berbasis teknologi ke depan, serta mengevaluasi penerapan dokumen elektronik pada SPPT-TI pada 2024, sekaligus memproyeksikan penerapannya di 2025,” tambah Deputi Arudji.
Salah satu inovasi utama yang disorot dalam forum ini adalah SPPT-TI, yang memungkinkan digitalisasi dalam pengelolaan berkas perkara pidana. Dengan sistem ini, proses pengajuan dokumen dan administrasi hukum dapat dilakukan secara elektronik, yang mempercepat dan mempermudah alur proses peradilan.
SPPT-TI diharapkan dapat meningkatkan transparansi, akuntabilitas, dan efisiensi dalam penanganan perkara pidana, serta mengurangi potensi penyalahgunaan prosedur hukum. Ke depan, sistem ini diharapkan akan lebih banyak diterapkan di berbagai lembaga hukum di Indonesia, termasuk pengadilan, kejaksaan, dan kepolisian.
Deputi Arudji menegaskan bahwa penerapan teknologi dalam penegakan hukum tidak hanya berfokus pada efisiensi, tetapi juga pada penguatan integritas dan kredibilitas sistem hukum di Indonesia.
“Penerapan teknologi dalam penegakan hukum tidak hanya soal efisiensi, tetapi juga bagaimana teknologi ini dapat memperkuat integritas dan kredibilitas sistem hukum kita,” tutup Arudji.