Iklan

,

Penyuluhan Bantuan Hukum kepada Warga Binaan Pemasyarakatan oleh Organisasi Bantuan Hukum di Lapas Perempuan dan Lapas Denpasar Guna Memberi Edukasi tentang Bantuan Hukum Gratis

Senin, 08 Januari 2024, 11.20 WIB Last Updated 2024-01-08T04:32:12Z

 


Kabar Nusantara - Pada tanggal 6 Desember 2023 kemarin lapas denpasar dan lapas perempuan menyelenggarakan penyuluhan hukum serentak di rutan dan lapas dan bekerjasama dengan organisasi bantuan hukum yang terakreditasi dan terverivikasi. penyuluhan tersebut bertujuan untuk memberikan edukasi tentang bantuan hukum kepada WBP, hal ini dikakukan agar WBP tahu terkait mendapat pendampingan hukum disaat menjalani proses hukum secara gratis atau tidak dipungut biaya.


Reza Daffa Faishal Seno dan Azzahra Khairunnisa selaku mahasiswa UNISRI dalam program magang MBKM di Divisi Pemasyarakatan Kanwil Kemenkumham Bali, Reza sebagai mahasiswa hukum menjelaskan, kegiatan penyuluhan tersebut merupakan salah satu langkah yang baik bagi mendorong perbaikan dan pemahaman hukum di indonesia, dikarenakan banyak dari  masyarakat indonesia tidak tahu tentang adanya bantuan hukum gratis disaat menjalani proses hukum, terlebih lagi sangat membantu bagi masyarakat yang tidak mampu dalam pembiayaan advokat atau pengacara, penyuluhan di lapas ini akan memahamkan wbp sehingga ketika nanti dari prbadi atau orang terdekat tahu dan dapat disebarkan informasi tersebut bagi yang membutuhkan.



Penyuluhankan tersebut dipaparkan oleh LBH APIK Bali di Lapas Perempuan Denpasar Dan Dari PERADI di Lapas Denpasar, Para WBP mendapatkan pemaparan dari ahli di bidangnya dan pada Penyuluhan tersebut para WBP juga bertanya tentang syarat bantuan hukum gratis tersebut. Kegiatan ini sangat bermanfaaat dan dengan harapan ilmu yang didapat dapat disebarkan dan diimplementasikan bagi WBP.


Reza menambahkan, perlunya sering diadakan kegiatan penyuluhan kepada masyarakat sehingga dapat mengetahui cara mendapatkan pendampingan hukum gratis disaat menjalani proses hukum, karena pada dasarnya korban atau pelaku dimat berhak mendapatkan bantuan hukum.