Kabar Nusantara - Setelah perekrutan Calon Pegawai Negeri
Sipil 2018 (CPNS 2018) yang hingga kini masih dalam proses dan akan segera
selesai di awal tahun, pemerintah berencana kembali membuka seleksi Pegawai
Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) dan CPNS 2019.Badan Kepegawaian
Negara (BKN) melaporkan, kebijakan penarikan PPPK hingga saat ini masih
dirumuskan oleh Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi
Birokrasi (PANRB) dan belum keluar hasil penetapan formasinya. Kementerian
PANRB masih dikaji ole kebijakan
tersebut dan segera di umumkan ketika kebijakan tersebut selesai di bahas ungkap
Deputi Bidang Mutasi Kepegawaian BKN Aris Windiyant. Seperti diketahui,
perekrutan PPPK ini diselenggarakan untuk memberi kesempatan bagi tenaga
honorer dan profesional yang hendak menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN) tapi
tak bisa mengikuti seleksi CPNS lantaran adanya batasan umur. Secara posisi,
tenaga PPPK nantinya bakal setara dengan PNS, yakni mendapat gaji dan tunjangan
yang sama, hingga fasilitas lainnya seperti jaminan kesehatan dan jaminan
kecelakaan kerja. Kendati demikian, PPPK tidak akan mendapat tunjangan pensiun,
kecuali jika yang bersangkutan mau mengelolanya secara mandiri kepada PT
Taspen, dengan kesepakatan gajinya mau dipotong. Adapun secara target, seleksi
PPPK dijadwalkan akan dimulai pada pekan keempat atau akhir Januari 2019.Pasca
pengangkatan tenaga kontrak berstatus ASN ini selesai, pemerintah juga
dikabarkan bakal menggelar seleksi CPNS 2019. Namun, Aris menuturkan, BKN masih
belum menerima kabar lanjutan terkait perekrutan calon abdi negara untuk tahun
ini.
Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) menyatakan, pemerintah saat ini masih merumuskan total formasi yang akan dibuka pada perekrutan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK). Adapun secara target awal, seleksi PPPK dijadwalkan akan dimulai pada pekan keempat atau akhir Januari 2019.
Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) menyatakan, pemerintah saat ini masih merumuskan total formasi yang akan dibuka pada perekrutan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK). Adapun secara target awal, seleksi PPPK dijadwalkan akan dimulai pada pekan keempat atau akhir Januari 2019.
Kepala Biro Hukum, Komunikasi, dan Informasi Publik
Kementerian PAN-RB Mudzakir mengatakan, sistem seleksi PPPK ini bertujuan
memberi kesempatan kepada tenaga honorer atau profesional yang telah melampaui
batas usia pelamar PNS untuk menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN). "PPPK
dimaksudkan untuk rekrut profesional yang bersedia bekerja dalam perjanjian
kerja dengan masa kerja tertentu. Untuk menjadi ASN, bekerja untuk
negara," kata dia saat di lakukan wawancara oleh wartawan , Jumat
(11/1/2019). Mudzakir pun berharap, target waktu perekrutan PPPK ini dapat
terlaksana sesuai dengan jadwal pada akhir bulan ini. Namun, ia menambahkan,
pemerintah masih merumuskan berapa jumlah formasi yang akan dibuka dalam masa
seleksi nanti. "Semua masih dalam pembahasan," ucap Mudzakir. Lebih
lanjut, dia juga menyampaikan, posisi tenaga PPPK selaku ASN bakal setara
dengan PNS, yakni mendapatkan gaji dan tunjangan yang sama, hingga fasilitas
lainnya seperti jaminan kesehatan dan jaminan kecelakaan kerja. Kendati
demikian, PPPK tidak akan mendapat tunjangan pensiun kecuali jika yang bersangkutan
mau mengelolanya secara mandiri kepada PT Taspen, dengan kesepakatan gajinya
mau dipotong.