![]() |
| Oleh : Pijar Syiffa Aditama |
Kabar Nusantara - Mulanya saya mengira menjadi Liaison Officer, hanya sebatas memastikan seorang delegasi asing tiba tepat waktu, mengikuti rangkaian acara, hingga tidak tersesat di tengah keramaian Asia Africa Festival. Nyatanya, tugas sederhana itu mempertemukan saya dengan sesuatu yang selama ini lebih sering saya temui di ruang kelas.
Asia Africa Festival bukan semata-mata perayaan budaya, tetapi juga menjadi salah satu cara Kota Bandung merawat semangat Konferensi Asia-Afrika 1955. Semangat persahabatan, solidaritas, dan kesetaraan antarbangsa dihidupkan melalui pertunjukan seni, karnaval, dan kehadiran delegasi dari berbagai negara. Festival ini menjadi ruang perjumpaan masyarakat dengan berbagai delegasi asing dalam suasana kebudayaan.
Bagi mahasiswa Hubungan Internasional, Asia Africa Festival menjadi wadah diplomasi budaya. Berbagai budaya dari negara yang berbeda dipertemukan dalam rangkaian kegiatan yang dikemas dalam suasana festival. Menariknya, di dalamnya terdapat pula dimensi hukum internasional yang mungkin tidak selalu terlihat oleh publik.
Meski bernama “Asia Africa”, festival ini juga dihadiri oleh delegasi dari negara-negara sahabat. Kehadiran mereka menunjukkan bahwa kegiatan kebudayaan dapat menjadi ruang perjumpaan antarnegara. Di balik rangkaian acara tersebut, terdapat hubungan antara negara tuan rumah dan perwakilan negara asing yang perlu dijalankan dengan memperhatikan ketentuan hukum diplomatik. Dalam konteks ini, Indonesia tidak hanya berperan sebagai penyelenggara festival, tetapi juga sebagai negara penerima yang berkewajiban memberikan penghormatan yang layak kepada para tamu diplomatik.
Hal tersebut menjadi semakin relevan ketika saya mendampingi perwakilan Kedutaan Besar Fiji untuk Indonesia yang hadir sebagai bagian dari delegasi. Kehadiran mereka tidak semata-mata sebagai peserta festival, tetapi juga berkaitan dengan status mereka sebagai perwakilan negara asing. Karena itu, interaksi selama kegiatan juga dapat dilihat dari perspektif hukum diplomatik, salah satunya berdasarkan Vienna Convention on Diplomatic Relations 1961 atau Konvensi Wina tentang Hubungan Diplomatik.
Konvensi Wina tentang Hubungan Diplomatik 1961 mengatur berbagai hak, kekebalan, dan kewajiban yang melekat pada agen diplomatik (United Nations, 1961) Kehadiran pejabat diplomatik dalam kegiatan seperti AAF membuat ketentuan tersebut relevan untuk dipahami, termasuk mengenai penghormatan terhadap agen diplomatik dan kewajiban mereka untuk menghormati hukum negara penerima.
Menjadi Liaison Officer (LO) merupakan bagian dari tugas saya sebagai mahasiswa magang di Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Kota Bandung. Saya ditugaskan untuk mendampingi Delegasi Fiji dalam Asia Africa Festival. Dalam pelaksanaannya, tugas tersebut mencakup memastikan jadwal dan perpindahan lokasi berjalan lancar serta berkoordinasi dengan delegasi asing. Namun, saya juga menyadari bahwa tidak semua tugas LO berkaitan langsung dengan hukum internasional. Sebagian besar memang bersifat teknis. Meski begitu, ketika berinteraksi dengan pejabat diplomatik, saya mulai memahami bahwa ada protokol dan status khusus yang perlu dihormati. Pengalaman ini membuat saya melihat bahwa hukum diplomatik tidak selalu hadir dalam ruang perundingan resmi. Dalam situasi tertentu, pemahamannya justru bisa dimulai dari interaksi sederhana selama sebuah festival.
Kekebalan Bukan Berarti Bebas dari Hukum
Ketika mendengar istilah kekebalan diplomatik, mungkin sebagian orang membayangkan bahwa diplomat asing bisa melakukan apa saja tanpa terkena konsekuensi hukum. Padahal, pemahaman tersebut tidak sepenuhnya tepat. Konvensi Wina tentang Hubungan Diplomatik 1961 mengatur perlindungan khusus bagi diplomat, tetapi bukan berarti mereka bebas dari segala kewajiban
Pasal 29 menegaskan bahwa pribadi agen diplomatik tidak dapat diganggu gugat. Ketentuan tersebut berarti bahwa agen diplomatik tidak dapat ditangkap atau ditahan serta berhak memperoleh penghormatan dan perlindungan dari negara penerima. Sementara itu, Pasal 41 menegaskan bahwa setiap orang yang menikmati kekebalan dan keistimewaan diplomatik tetap berkewajiban menghormati hukum dan peraturan yang berlaku di negara penerima.
Dari kedua pasal tersebut, terlihat bahwa kekebalan diplomatik bukan berarti agen diplomatik berada di luar hukum. Indonesia tetap menjalankan kedaulatannya ketika menerima diplomat asing di wilayahnya. Kekebalan dan keistimewaan diplomatik diberikan untuk mendukung pelaksanaan fungsi diplomatik, bukan sebagai izin untuk mengabaikan aturan yang berlaku. Dengan kata lain, kekebalan diplomatik dan kewajiban menghormati hukum berjalan berdampingan.
Pengalaman bertugas sebagai LO Asia Africa Festival menguatkan keyakinan saya sebagai mahasiswa bahwa “hukum internasional” tidak hanya hadir tiap saat forum global. Hukum diplomatik pun dapat terlihat dalam hal-hal yang tampak sederhana, seperti menyambut delegasi asing, berkoordinasi selama kegiatan, dan memahami protokol ketika berinteraksi dengan pejabat diplomatik.
Karena itu, pengalaman tersebut menjadi salah satu cara bagi saya untuk memahami hukum internasional di luar ruang kelas. Sebuah festival budaya ternyata bukan hanya tentang pertunjukan seni dan perayaan keberagaman, tetapi juga mempertemukan orang-orang yang berinteraksi dalam konteks hubungan antarnegara. Tentu, tidak setiap interaksi tersebut secara langsung merupakan praktik hukum internasional. Namun, kehadiran delegasi diplomatik membuat kegiatan seperti ini memiliki dimensi hukum yang menarik untuk dipahami.
Pada akhirnya, Asia Africa Festival juga mengingatkan saya bahwa hukum internasional tidak hanya terlihat melalui kebijakan besar atau perjanjian antarnegara. Melalui interaksi dalam kegiatan berskala internasional seperti ini, hubungan antarnegara tidak hanya berlangsung dalam forum resmi, tetapi juga tercermin dalam perjumpaan sehari-hari, ketika penghormatan, tanggung jawab, dan pemahaman terhadap aturan menjadi bagian dari cara kita berinteraksi dengan dunia.
Rujukan:
United Nations. (1961). Vienna Convention on Diplomatic Relation
Penulis
Pijar Syiffa Aditama
Mahasiswa Hubungan Internasional, Universitas Lampung
