Kabar Nusantara - Jakarta, InfoPublik – Menteri Komunikasi dan Digital (Menkomdigi), Meutya Hafid, menegaskan, Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 17 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Pelindungan Anak (PP Tunas) hadir untuk memperkuat peran orang tua dalam melindungi anak dari berbagai risiko di ruang digital.
Hal itu disampaikan Meutya Hafid dalam acara Gerak Bersama Anak Indonesia di Jakarta Selatan, Minggu (19/7/2026). Turut hadir dalam kegiatan tersebut, Menko Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (PMK) Pratikno, Menteri HAM Natalius Pigai, Wamendikdasmen Atip Latipulhayat, dan anggota Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI).
Menurut Meutya, regulasi tersebut tidak dimaksudkan menggantikan tanggung jawab orang tua, melainkan memberikan perlindungan yang lebih kuat agar anak terhindar dari kecanduan media sosial, paparan konten yang tidak sesuai usia, hingga dampak negatif terhadap kesehatan fisik dan mental. "Sebagaimana kita ketahui bahwa pemerintah, melalui aturan yang telah ditandatangani Bapak Presiden Prabowo Subianto, telah menetapkan bahwa anak-anak di bawah usia 16 tahun tidak boleh memiliki akun pada media sosial berisiko tinggi. Regulasi ini dilahirkan untuk membantu para orang tua menjaga anaknya di ranah digital. Namun, regulasi ini membantu orang tua, bukan menggantikan orang tua," ujar Meutya.
Ia mengingatkan orang tua agar tidak memberikan akses media sosial berisiko tinggi kepada anak di bawah usia 16 tahun tanpa pendampingan. Menurutnya, keberhasilan pelindungan anak di ruang digital bergantung pada sinergi antara keluarga, pemerintah, dan penyelenggara platform digital. "Kalau memang ingin anak tidak terpapar sebelum waktunya, bantulah anak melakukan penundaan untuk membuat akun sendiri di media sosial berisiko tinggi," kata Menkomdigi.
Meutya Hafid menjelaskan PP Tunas juga mewajibkan penyelenggara platform digital menerapkan prinsip safety by design, yakni memastikan perlindungan anak menjadi bagian dari perancangan layanan sejak awal sehingga produk digital yang disediakan lebih aman digunakan oleh anak. "Anak-anak Indonesia amat berharga. Hak-haknya di ranah digital harus dihormati oleh platform. Komitmen kami adalah mengatur platform digital agar wajib memastikan keamanan anak-anak Indonesia sejak tahap safety by design hingga produk dan layanan yang mereka sediakan," tegasnya.
Selain memperkuat regulasi, pemerintah juga terus mendorong peningkatan literasi digital agar anak mampu memanfaatkan teknologi secara aman, kritis, kreatif, dan bertanggung jawab. Menurut Meutya, ruang digital harus menjadi tempat yang mendukung anak belajar, berekspresi, dan berkembang, bukan menjadi sumber ancaman bagi tumbuh kembang mereka. "Anak-anak Indonesia jangan sampai menjadi korban algoritma, tetapi harus menjadi pencipta masa depan digital Indonesia. Mereka harus kita bekali dengan literasi, pendampingan, dan pelindungan yang cukup agar dapat memanfaatkan teknologi untuk masa depan yang lebih baik," pungkasnya.
