Iklan

,

Kemkomdigi Tegaskan Hukum Harus Objektif, Bukan Berdasarkan Sentimen Media Sosial

Kabar Nusantara
Senin, 29 Juni 2026, 08.36 WIB Last Updated 2026-06-29T01:36:00Z

Wamenkomdigi Nezar Patria dalam acara Seminar Nasional Universitas Pelita Harapan dengan tema No Viral No Justice: Perubahan Paradigma Keadilan Hukum di Era Digital di Garuda Spark Innovation Hub, Jakarta Pusat, Rabu (24/6/2026). (Foto: Humas Kemkomdigi)


Kabar Nusantara - Wakil Menteri Komunikasi dan Digital (Wamen Komdigi), Nezar Patria, mengingatkan bahwa proses penegakan hukum sama sekali tidak boleh disetir oleh opini atau sentimen yang berkembang liar di media sosial.


Menurutnya, hukum wajib berjalan secara objektif berdasarkan pembuktian fakta dan proses peradilan yang adil, meskipun tekanan gelombang opini publik di ruang digital saat ini kian membesar.


"Hukum tidak boleh digerakkan oleh sentimen, hukum tidak bisa digerakkan oleh kemarahan, hukum tidak bisa diputuskan berdasarkan suka atau tidak suka," tegas Nezar Patria saat menjadi pembicara dalam Seminar Nasional bertajuk No Viral No Justice: Perubahan Paradigma Keadilan Hukum di Era Digital di Jakarta Pusat, Rabu (24/6/2026).


Nezar menjelaskan bahwa fenomena penegakan hukum yang mendadak baru direspons setelah viral di media sosial—atau yang dikenal dengan No Viral No Justice—sebenarnya bukan fenomena khas Indonesia saja.


Dikatakan, gejala ini telah melanda dunia global selama hampir satu dekade terakhir seiring dengan semakin intensnya komunikasi publik di ruang digital. Aparat penegak hukum di berbagai belahan dunia kini dihadapkan pada situasi di mana kasus-kasus yang terekspos secara digital otomatis menyedot perhatian yang sangat masif.


“Fenomena ini sudah terjadi hampir 10 tahun. Bagaimana kasus-kasus yang terekspos oleh media sosial mendapatkan perhatian yang luar biasa dari aparat penegak hukum. Sebetulnya bukan fenomena khas Indonesia, tetapi secara global juga di mana komunikasi publik sekarang lebih intens terjadi di ruang publik digital,” jelas Wamen Komdigi.


Lebih lanjut, ia mewanti-wanti bahwa sistem algoritma platform digital tidak dirancang untuk melakukan verifikasi fakta atau melakukan check dan recheck. Karakteristik ini membuat ruang digital menjadi sangat rentan terhadap penyebaran hoaks, disinformasi, misinformasi, rumor, hingga pembentukan persepsi publik yang kerap kali bergeser dari realitas hukum yang sebenarnya.


Guna menjawab tantangan tersebut, Pemerintah melalui Kementerian Komunikasi dan Digital terus memperkuat benteng pertahanan masyarakat lewat program literasi digital dan penerapan regulasi yang adaptif seperti Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE). Regulasi tersebut disiapkan sebagai instrumen hukum yang mampu melindungi serta memberikan ruang aman bagi para pencari keadilan.


Nezar menambahkan, program literasi digital bagi masyarakat, terutama generasi muda yang tumbuh sebagai digital native, tidak bisa lagi hanya berkutat pada kecakapan teknis mengoperasikan gawai. Industri digital saat ini menuntut penguatan kompetensi pada aspek cara berpikir dan moralitas virtual.


"Yang paling penting untuk diperkenalkan kepada mereka adalah bagaimana berpikir kritis dan kemudian juga dikenalkan soal etika digital karena etika itu bukan hanya hidup di ruang fisik, tapi juga harus terefleksikan ketika berinteraksi di ruang digital," tandasnya.


Sumber