Iklan

,

KDMP Jadi Garda Terdepan Ketahanan Pangan, Penangkis Praktik Rentenir

Kabar Nusantara
Rabu, 20 Agustus 2025, 08.03 WIB Last Updated 2025-08-20T03:05:35Z


Kabar Nusantara - Koordinator Ketua Pelaksana Harian Satgas Pembentukan Koperasi Desa Merah Putih, Ferry Juliantono mengatakan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (KDMP) diharapkan dapat menjadi garda terdepan dalam rangka mensukseskan program ketahanan pangan dan energi nasional.


"Keberadaan Koperasi Desa/Kelurahan (Kopdes/Kel) Merah Putih akan berfungsi sebagai offtaker dari hasil produk masyarakat desa, seperti produk pangan, holtikultura, perkebunan, perikanan, dan sebagainya. Termasuk produk kerajinan dan kuliner," kata Ferry dalam keterangan tertulis yang diterima pada Rabu (20/8/2025).


Ia mengatakan, rencana untuk mengimplementasikan 80 ribu lebih KDMPh, selain ikut membantu menyalurkan hasil produk yang dimiliki BUMN dan yang lainnya, juga bisa untuk menyalurkan program-program dari pemerintah.


Terlebih lagi, banyak dari KDMP yang diuji coba itu terbimbing oleh keberadaan koperasi pondok pesantren (kopontren) yang relatif sudah maju, seperti di Jatim (Kopontren Sunan Drajat dan Sidogiri) dan Jabar (Kopontren At-Ittifaq).


"Kopontren melakukan pendampingan dan bimbingan kepada Kopdes/Kel Merah Putih yang akan masuk ke tahap operasional ini. Itu termasuk koperasi-koperasi pembiayaan syariahnya," kata Wamenkop.


Bagi Wamenkop, ini ada relevansi antara keberadaan KDMP dengan ekosistem yang relatif sudah maju yang dikelola Kopontren dan Kopsyah.


"Harapannya, akan ada sebuah ekosistem yang akan mengembalikan lagi koperasi menjadi kekuatan ekonomi sesuai amanah Konstitusi UUD 1945 Pasal 33 yang selalu digaungkan Presiden," kata Ferry.


Artinya, bila koperasinya maju, maka ekonomi umat dan rakyat juga maju. Karena, koperasi merupakan badan usaha milik anggota yang sangat berbeda dengan korporasi.


Selain itu, lanjut Ferry Juliantono, tujuan dari KDMP adalah mengikis praktek rentenir, tengkulak, dan pinjaman online. Supaya rakyat punya alternatif, tidak lagi terjebak pada praktek-praktek seperti itu yang berbunga sangat tinggi," kata Wamenkop.


Terlebih lagi, MUI sudah mengeluarkan fatwa haram untuk praktek rentenir, tengkulak, dan sebagainya. "Itu kita implementasikan melalui Kopdes/Kel Merah Putih," tegas Wamen Ferry.


Untuk itu, Ferry menambahkan, koperasi saat ini tidak hanya simpan-pinjam, tetapi juga bisa masuk ke sektor produksi, distribusi, industri, hingga koperasi perkreditan untuk membantu pembiayaan masyarakat dan umat.


 

sumber