Kabar Nusantara - Lahan merupakan sumber daya pokok dalam usaha pertanian, terutama pada kondisi sebagian besar bidang usahanya masih bergantung pada pola pertanian berbasis lahan. Untuk menjamin penyediaan lahan pangan secara berkelanjutan maka pada tahun 2009 pemerintah menetapkan UU RI No. 41 tentang Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (PLP2B) yang ditindaklanjuti dengan penetapan Peraturan Pemerintah RI No. 1 tahun 2011 tentang penetapan dan alih fungsi lahan pertanian pangan berkelanjutan dan keputusan Menteri Pertanian RI No. 01/Kpts/RC.210/B/01/2019 tahun 2019 tentang pedoman fasilitasi perlindungan lahan pertanian pangan berkelanjutan.
Alih fungsi lahan di Indonesia pada tahun 2024, ditandai dengan penurunan luas panen padi dan produksi padi. Luas panen padi diperkirakan sekitar 10,05 juta hektar, turun 1,64% dibandingkan tahun 2023. Produksi padi juga turun, diperkirakan 52,66 juta ton Gabah Kering Giling (GKG), turun 2,45% dari tahun sebelumnya. alih fungsi lahan, terutama lahan pertanian, terus terjadi akibat beberapa faktor, seperti pertumbuhan penduduk, industri, dan ekonomi. Berdasarkan data Badan Pusat Statistik (BPS) tahun 2025 jumlah penduduk Indonesia sekitar 284.438.800 jiwa. Jumlah itu meningkat dari tahun-tahun sebelumnya. BPS mencatat, jumlah penduduk pertengahan tahun pada 2024 yakni 281.603.800 jiwa dan 2023 dengan 270.203.900 jiwa. Lahan sawah di Indonesia mencapai 7,46 juta hektar, dengan 659.200 hektar di antaranya telah mengalami alih fungsi. Terdapat 2 faktor penyebab alih fungsi lahan: yaitu faktor eksternal dan internal. Penyebab faktor eksternal yaitu dinamika pertumbuhan kawasan, demografi, dan ekonomi dan faktor internal yaitu kondisi sosial ekonomi keluarga pengguna lahan.
Tujuan pembentukan kebijakan ini untuk melindungi lahan pertanian yang ada demi kebutuhan produksi pangan dan menekan alih fungsi lahan pertanian ke non pertanian. Tujuan ini dapat ditempuh dengan 2 strategi yaitu:
- Memperkecil peluang adanya konversi lahan yang dapat dilihat dari 2 sisi yaitu penawaran dan permintaan.
- Mengendalikan kegiatan konversi lahan.
Critical policy
Kebijakan yang diterapkan bagus untuk melindungi petani agar lahannya tidak hilang dikarenakan pengalihan fungsi lahan oleh pemerintah menjadi pembangunan gedung, pemukiman ataupun jalan raya. Kebijakan ini membantu kesejahteraan petani karena petani dilindungi hukum.
Penulis : Wira Buana Pudiray Rede Lomi
Mahasiswa Pacsasarjana Ilmu Ekonomi Pertanian IPB