Iklan

,

Pendampingan Legal Dasar Formal UMKM dengan NIB di Kawista Mojongapit Jombang

Kabar Nusantara
Selasa, 14 Januari 2025, 18.18 WIB Last Updated 2025-01-14T11:20:08Z


Kabar Nusantara - Kawasan Wirausaha Simpang tiga atau yang di singkat Kawista merupakan pengabdian awal yang dilakukan oleh Tim Dosen dan peneliti Universitas Pesantren Tinggi Darul Ulum Jombang yang dilaksanakan di Desa  Mojongapit   terletak  di  Kecamatan  Jombang  , Kabupaten Jombang , Jawa Timur.


Dengan Data Pengabdian tahun 2016 oleh Shofiana dan susilawati  Desa ini terdiri dari beberapa RW dan RT dengan mayoritas penduduknya bekerja di sektor Pemerintahan, Industri skala menengah , pertanian, perdagangan kecil, dan industri rumah tangga seperti produksi kue basah , roti , makanan dan minuman. Antusias Wirausaha di tas talikur juga di dampingi oleh Mukhoyaroh 2018 , menjadi dasar dalam pengembangan usaha warga Mojongapit . Meskipun potensi ekonomi lokal cukup besar, sebagian besar pelaku usaha mikro di desa ini sebagian  masih belum tersentuh oleh  program  formalitas  usaha  seperti  pengurusan  Nomor  Induk  Berusaha  (NIB).




Kondisi ini menunjukkan perlunya pendampingan dan edukasi terkait   legalitas   usaha  dasar oleh Mahasiswa Mahasiswi prodi Hukum Keluarga Fakultas Agama Islam Universitas Pesantren Tinggi Darul Ulum  agar   pelaku   UMKM   di   Desa Mojongapit    dapat mengembangkan  usahanya  secara  lebih  kompetitif  dan  berkelanjutan menurut Dr. Moh. Makmun, MHI selaku Kaprodi HK FAI Unipdu, didampingi Sekprodi Dr. Mahmud Huda, MSI dan Kepala UPT Kewirausahaan Unipdu Dina Eka Shofiana, SE. MA.



Hasil dari pendampingan Legal dasar Formal adalah NIB On the sport dan langsung jadi sehingga warga bisa memanfaatkan langsung. Ada beberapa warga yang antusias dalam kegiatan ini karena keterbatasan waktu sehingga beberapa warga yang mendapat Fasilitas dan langsung jadi NIB.NIB ( Nomor Induk Berusaha ) ini sangat bermanfaat bagi Warga dan masyarakat