Iklan

,

Disdagrin Jombang Fasilitasi HKI Merek Produsen Keripik Asal Wonosalam dan Kudu

Kabar Nusantara
Selasa, 04 Juni 2024, 10.04 WIB Last Updated 2024-06-19T03:08:12Z


Kabar Nusantara - Pemerintah Kabupaten Jombang melalui Dinas Perdagangan dan Perindustrian (Disdagrin) tahun ini kembali memfasilitasi pelaku Industri Kecil Menengah (IKM) mendapatkan sertifikat HKI (Hak Kekayaan Intelektual) merek.


IKM yang tahun ini difasilitasi sertifikat merek berasal dari dua wilayah, yaitu Desa/Kecamatan Wonosalam, dan Desa Made Kecamatan Kudu. Dua desa ini merupakan wilayan sasaran program Desa Mandiri Pangan (Demapan) tahun 2024.


Kepala Disdagrin Kabupaten Jombang Suwignyo melalui Kabid Dinas Perindustrian Isnainiyah mengatakan, puluhan IKM tersebut akan dibantu mematenkan merek produknya ke Kementerian Hukum dan HAM RI. Sebagai tahap awal, sudah diberikan sosialisasi guna meningkatkan pemahaman pelaku IKM terkait manfaat sertifikat HKI tersebut.


“Tahun ini ada sekitar 50 IKM yang kami fasilitasi untuk memperoleh sertifikat HKI merek, semuanya adalah warga Kabupaten Jombang,” ungkapnya saat sosialisasi dan bimbingan teknis pendaftaran HKI merek di Aula Disdagrin Kabupaten Jombang, Selasa (4/6/2022).

Isnainiyah menjelaskan, IKM yang mendapatkan fasilitas HKI ini berasal dari berbagai bidang usaha makanan. Sertifikat HKI ini merupakan suatu aset yang penting, salah satunya untuk menunjang peningkatan produk.


“Sosialisasi dan bimbingan teknis ini perlu kami berikan kepada para pelaku IKM. Narasumbernya dari Kementerian Hukum dan HAM RI, dengan materi tentang pentingnya merek produk, pendaftaran dan perlindungan merek untuk meningkatkan data saing usaha, serta persyaratannya. Fasilitasi pendaftaram merek ini gratis sepenuhnya,” jelasnya.

Kegiatan sosialisasi dan bimbangan teknis pendaftaran merek dilaksanakan selama dua hari, Selasa 4 Juni 2024 dan Rabu 5 Juni 2024. “Hari pertama pesertanya dari Desa/Kecamatan Wonosalam, sedangkan yang hari kedua dari Desa Made Kecamatan Kudu,” imbuhnya.


Peserta yang dari Desa/Kecamatan Wonosalam merupakan produsen aneka keripik buah seperti pisang, talas, ubi ungu, dan singkong. Lalu yang berasal dari Desa Made Kecamatan Kudu adalah produsen keripik gadung.  Sementara itu, Wiwin Winarti dari Kementerian Hukum dan HAM menyampaikan, perlindungan hukum berupa sertifikat HKI merek bagi IKM sangat penting. Menurutnya, selama ini kesadaran IKM untuk mendaftarkan HKI merek masih sangat rendah. Sehingga tidak heran banyak terjadi kasus sengketa merek dagang.


“Ini disebabkan pelaku IKM sering kali malas dengan proses yang harus ditempuh dalam pendaftaran HKI, karena dalam setiap pendaftaran merek harus ada filosofinya,” terangnya.


Dalam aturannya, IKM dapat mendaftar dengan syarat materi merek tidak bertentangan dengan ideologi negara, baik berbentuk undang-undang maupun norma sosial.Selain itu merek juga tidak memuat unsur yang dapat menyesatkan masyarakat tentang asal kualitas jenis ukuran dan lain-lain, memuat keterangan yang tidak sesuai dengan kualitas manfaat atau khasiat dari barang dan atau jasa yang diproduksi, tidak memiliki daya pembeda serta merupakan nama dan atau lambang milik umum.


“Kegiatan edukasi bagi peserta fasilitasi HKI merek ini diharapkan dapat meningkatkan kesadaran pelaku usaha IKM akan pentingnya hak pemakaian atas merek, serta meningkatnya daya saing dan pemakaian produk dalam negeri,” pungkasnya. (*)