Kabar Nusantara - Direktorat Jenderal Perhubungan Laut (Ditjen Hubla) Kementerian Perhubungan (Kemenhub) melalui Direktorat Kenavigasian menyelenggarakan Focus Group Discussion (FGD) Rencana Penetapan Alur Pelayaran Masuk Pelabuhan Subi dan Pelabuhan Serasan.
Direktur Kenavigasian, Capt. Budi Mantoro menjelaskan, Pelabuhan Subi terletak di Pulau Subi Besar dan Pelabuhan Serasan yang terletak di Pulau Serasan merupakan pintu gerbang utama transpotasi laut dalam menyuplai komoditas perdagangan antar daerah di Natuna dan melayani kegiatan angkutan laut dalam negeri, bongkar muat barang, serta turun naik penumpang di Natuna.
Kedua Pulau tersebut merupakan pulau terluar yang berbatasan langsung dengan perairan Malaysia, sehingga membuka potensi perdagangan dan transaksi lintas negara antara Kabupaten Natuna dengan Negara Bagian Serawak.
Dengan adanya potensi tersebut, maka diperlukan perencanaan yang cermat serta pengaturan alur pelayaran yang tepat, aman, dan efisien. Untuk itu, alur pelayaran yang tepat dan efektif akan memberikan manfaat besar, baik bagi para pelaut yang melintasi perairan maupun bagi seluruh komunitas yang bergantung pada aktivitas pelabuhan.
"Dengan pengaturan alur pelayaran yang baik, kita akan melihat peningkatan dalam efiensi distribusi barang dan jasa, pengurangan biaya logistik, serta peluang baru bagi sektor pariwisata dan industri lainnya," ucap Capt. Budi dalam keterangan resmi yang diperoleh pada Sabtu (18/11/2023).
Menurutnya, alur pelayaran yang aman dan selamat akan membantu menjaga keberlanjutan lingkungan laut, menjaga keanekaragaman hayati, dan mengurangi dampak negatif terhadap ekosistem maritim.
"Penetapan alur pelayaran masuk Pelabuhan Subi dan Pelabuhan Serasan sudah selayaknya segera ditetapkan untuk memperoleh alur pelayaran yang ideal dan memenuhi berbagai aspek kepentingan keselamatan dan kelancaran bernavigasi serta melindungi kelestarian lingkungan maritim," tegas Cap. Budi.
Alur pelayaran, lanjut dia, harus ditetapkan dengan batas-batas yang ditentukan secara jelas berdasarkan koordinat geografis dan dilengkapi fasilitas keselamatan pelayaran. Alur pelayaran juga perlu dicantumkan dalam peta laut dan buku petunjuk pelayaran serta diumumkan melalui maklumat pelayaran maupun Berita Pelaut Indonesia.
Penetapan alur pelayaran telah diamanatkan dalam UU No.17 tahun 2008 tentang Pelayaran, dimana pemerintah mempunyai kewajiban untuk menetapkan koridor alur pelayaran, menetapkan sistem rute, menetapkan tata cara berlalu lintas, dan menetapkan daerah labuh kapal sesuai dengan kepentingannya.
Dalam konteks pengembangan sektor maritim dan perdagangan, penetapan alur pelayaran menjadi salah satu aspek penting yang perlu diperhatikan dengan cermat. Sehingga, dengan terselenggaranya FGD ini menjadi wadah yang sangat tepat untuk membahas terkait potensi, tantangan serta solusi yang terbaik dalam merancang alur pelayaran yang aman, efisien, dan berkelanjutan.
Capt. Budi mengatakan, FGD ini memberikan kesempatan kepada para ahli, pemangku kepentingan, dan pakar maritim untuk berbagi pengetahuan, pengalaman, serta pandangan mereka mengenai rencana penetapan alur pelayaran masuk Pelabuhan Subi dan Pelabuhan Serasan. Sehingga diskusi yang dilakukan akan menjadi landasan penting dalam pengambilan keputusan yang akan memengaruhi masa depan pelabuhan.
"Melalui kolaborasi antara pemerintah, pemangku kepentingan, dan masyarakat, kita harus memastikan bahwa penetapan alur pelayaran masuk pelabuhan ini tidak hanya memenuhi kebutuhan saat ini, tapi juga dapat menghadapi tantangan masa depan yang mungkin kita hadapi. Penetapan alur pelayaran hanyalah awal dari perjalanan panjang menuju peningkatan kesejahteraan dan kemajuan berkelanjutan," jelas Capt. Budi.