Kabar Nusantara - Direkorat Jenderal Perhubungan Laut (Ditjen Hubla) Kementerian Perhubungan (Kemenhub) melalui Direktorat Kenavigasian menyelenggarakan Focus Group Discussion (FGD) Rencana Penetapan Alur Pelayaran Masuk Pelabuhan Sirombu, Provinsi Sumatra Utara.
Hal itu dilakukan melihat potensi dan peran Pelabuhan Sirombu sebagai pintu gerbang utama transpotasi laut yang terletak di pesisir barat Pulau Nias dan berbatasan langsung dengan Samudra Hindia.
Pelabuhan Sirombu menjadi tempat untuk menyuplai komoditas perdagangan antar daerah dan melayani kegiatan angkutan laut dalam negeri, bongkar muat barang, serta turun naik penumpang, adapun komoditi utamanya yaitu karet, kelapa, dan pinang.
Dengan adanya potensi tersebut, maka diperlukan peningkatan daya saing pelabuhan yang berkelanjutan dan perencanaan yang cermat serta pengaturan alur pelayaran yang tepat, aman, dan efisien.
"Alur pelayaran yang tepat dan efektif akan memberikan manfaat besar, baik bagi para pelaut yang melintasi perairan maupun bagi seluruh komunitas yang bergantung pada aktivitas pelabuhan. Dengan pengaturan alur pelayaran yang baik, kita akan melihat peningkatan dalam efisiensi distribusi barang dan jasa, pengurangan biaya logistik, serta peluang baru bagi sektor pariwisata dan industri lainnya," ujar Direktur Kenavigasian Capt. Budi Mantoro sebagaimana dikutip InfoPublik pada Rabu (11/10/2023).
Lebih lanjut Capt. Budi menyatakan, alur pelayaran yang aman dan selamat akan membantu menjaga keberlanjutan lingkungan laut, menjaga keanekaragaman hayati, dan mengurangi dampak negatif terhadap ekosistem maritim. Untuk itu, kapal-kapal yang menuju Pelabuhan Sirombu dengan penetapan alur pelayaran sepanjang 551 meter bukanlah sekadar tugas teknis dalam menentukan kedalaman yang ideal, tetapi juga merupakan langkah untuk meningkatkan keselamatan pelayaran.
"Sejatinya penetapan alur pelayaran masuk Pelabuhan Sirombu sudah selayaknya dilaksanakan untuk segera ditetapkan agar memperoleh alur pelayaran yang ideal dan memenuhi berbagai aspek kepentingan keselamatan dan kelancaran bernavigasi serta melindungi kelestarian lingkungan maritim," tegasnya.
Menurut Capt. Budi, alur pelayaran harus ditetapkan dengan batas-batas yang ditentukan secara jelas berdasarkan koordinat geografis dan dilengkapi dengan fasilitas keselamatan pelayaran. Alur pelayaran juga perlu dicantumkan dalam peta laut dan buku petunjuk pelayaran serta diumumkan melalui maklumat pelayaran maupun berita pelaut Indonesia.
Perlu diketahui bahwa, penetapan alur pelayaran telah diamanatkam dalam Undang-Undang Nomor 17 tahun 2008 tentang Pelayaran, bahwa Pemerintah mempunyai kewajiban untuk menetapkan koridor alur pelayaran, menetapkan sistem rute, menetapkan tata cara berlalu lintas, serta menetapkan daerah labuh kapal sesuai dengan kepentingannya.
Dalam konteks pengembangan sektor maritim dan perdagangan, penetapan alur pelayaran menjadi salah satu aspek penting yang perlu diperhatikan dengan cermat. Sehingga, terselenggaranya FGD ini menjadi wadah yang sangat tepat untuk membahas terkait potensi, tantangan serta solusi yang terbaik dalam merancang alur pelayaran yang aman, efisien, dan berkelanjutan.
Capt. Budi mengingatkan agar fokus pada tujuan bersama, yaitu mengoptimalkan alur pelayaran masuk Pelabuhan Sirombu agar dapat memberikan manfaat maksimal bagi masyarakat dan perkembangan wilayah.
Lebih lanjut, ia mengatakan bahwa FGD ini memberikan kesempatan kepada para ahli, pemangku kepentingan, dan pakar maritim untuk berbagi pengetahuan, pengalaman, serta pandangan mereka mengenai renana penetapan alur pelayaran masuk Pelabuhan Sirombu. Sehingga diskusi yang dilakukan akan menjadi landasan penting dalam pengambilan keputusan yang akan memengaruhi masa depan pelabuhan.
"Melalui kolaborasi antara pemerintah, pemangku kepentingan, dan masyarakat, kita harus memastikan bahwa penetapan alur pelayaran masuk pelabuhan ini tidak hanya memenuhi kebutuhan saat ini, tapi juga dapat menghadapi tantangan masa depan yang mungkin kita hadapi. Penetapan alur pelayaran hanyalah awal dari perjalanan panjang menuju peningkatan kesejahteraan dan memajuan berkelanjutan," jelas Capt. Budi.
Saat ini, Pelabuhan Sirombu memliki panjang ± 551,32 m / 0,297 NM dengan lebar 150 m dan kedalaman -9 mLWs hingga -11 mLWs. Kedalaman area sandar -6 mLWs dengan sistem rute dua jalur. Berdasarkan data alur tersebut, maka ukuran kapal dengan draft maksimal 5 yang dapat masuk ke alur pelayaran Pelabuhan Sirombu. Sedangkan untuk Sarana Bantu Navigasi Pelayaran (SBNP) dibutuhkan rencana MPMT di depan alur pelayaran masuk Pelabuhan Sirombu.