Kabar Nusantara - Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) terus mensosialisasikan Cara Budidaya Ikan yang Baik (CBIB) yang dibarengi dengan Gerai Konsultasi Perizinan Sektor Kelautan dan Perikanan.
Sertifikasi CBIB menjadi strategi KKP untuk meningkatkan daya saing dan keberterimaan produk perikanan budidaya di pasar global.
Setelah berjalan sukses di Banten dan Sulawesi, kegiatan sosialisasi CBIB dan Gerai Perizinan kali ini berlangsung di Kota Medan, Sumatra Utara pada 5-6 Oktober 2023. KKP bersinergi dengan pemerintah daerah, asosiasi, pelaku usaha, perwakilan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan, serta akademisi dari IPB University dalam melaksanakan kegiatan tersebut.
“KKP terus mendorong perubahan paradigma menuju perikanan budidaya berkelanjutan, mandiri, berdaya saing, kesejahteraan pembudidaya, serta fokus pada komoditas bernilai ekonomis seperti udang. Salah satunya dengan cara menjemput bola kepada pelaku usaha yang siap disertifikasi,” jelas Direktur Jenderal Perikanan Budidaya, Tb Haeru Rahayu, pada saat membuka sosialisasi Cara Budidaya Ikan yang Baik (CBIB) dan Gerai Perizinan Sektor Kelautan dan Perikanan di Medan.
Dalam keterangan tertulis KKP, Senin (9/10/2023), Dirjen Tebe mengatakan, sosialisasi itu sekaligus untuk meningkatkan kepatuhan masyarakat terhadap regulasi usaha di bidang budidaya perikanan sesuai amanah UU Nomor 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja. Bersamaan dengan CBIB, ada juga sertifikasi Cara Pembenihan Ikan yang Baik (CPIB), Cara Pembuatan Pakan Ikan yang Baik (CPPIB), Cara Pembuatan Obat Ikan yang Baik (CPOIB) dan Cara Distribusi Obat Ikan yang Baik (CDOIB).
“Kami tekankan lagi bahwa CBIB itu mutlak harus diterapkan dalam usaha perikanan budidaya dalam memenuhi tuntunan permintaan pasar untuk meningkatkan nilai ekspor produk perikanan budidaya nasional. Dan tentunya ini perlu bantuan juga dari Pemerintah Daerah dan Penyuluh dalam memberikan pendampingan bagi pembudidaya untuk bisa menerapkan CBIB," tegas Dirjen Tebe.
Akademisi IPB University, Prof Sukenda mengungkapkan alasan pentingnya penerapan CBIB oleh pelaku usaha budidaya. Pertama untuk menjamin empat aspek yakni keamanan pangan, tanggung jawab lingkungan, tanggung jawab sosial dan traceability.
Kedua, menjadi persyaratan dan kewajiban pelaku usaha sesuai aturan Undang Undang Cipta Kerja. Ketiga, untuk meningkatkan daya saing produk akuakultur di pasar dunia, dan yang terakhir untuk meningkatkan mutu dan produktivitas masyarakat pembudidaya.
“Peningkatan quality control agar kita bisa bersaing secara global, makanya CBIB itu mutlak harus dilakukan oleh semua pembudidaya kita. Caranya bagaimana, yaitu mendampingi para pembudidaya, mengintroduksi pentingnya CBIB dan terus lakukan monitoring hingga semua pembudidaya bisa melakukan dengan baik. Kemudian beri mereka tanda bahwa mereka telah menerapkan CBIB dengan sertifikat CBIB,” tegas Prof Sukenda.
Negara-negara penghasil perikanan budidaya seperti Thailand dan Vietnam diakuinya juga menerapkan sertifikasi Good Aquaculture Practices. Oleh karena itu, sertifikasi CBIB harus terus didorong ke pelaku usaha agar mutu produk perikanan budidaya nasional bisa bersaing di pasar global.
Dalam kegiatan sosialisasi tersebut turut hadir perwakilan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan, Akbar Sukmana. Dia memaparkan potensi perikanan budidaya yang dapat diimplementasikan di wilayah hutan milik Perhutani. Untuk lokasi usaha di hutan, sambungnya memerlukan pemenuhan persyaratan dan verifikasi dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan.
Merujuk pada Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor 4 tahun 2023 tentang Pengelolaan Perhutanan Sosial Pada Kawasan Hutan Dengan Pengelolaan Khusus, disebutkan bahwa pemanfaatan hutan dengan pola kegiatan silvofishery, luas budi daya ikan/udang (tambak) paling banyak seluas 30 persen dari luasan areal Persetujuan Pengelolaan Perhutanan Sosial pada Kawasan Hutan Dengan Pengelolaan Khusus (KHDPK).
“Tentunya program perhutanan sosial ini merupakan upaya pemerintah untuk memberikan akses kepada masyarakat sekitar dalam memanfaatkan lahan Perhutani untuk kegiatan usaha produktif. Hal ini dilakukan sebagai upaya meningkatkan kesejahteraan masyarakat dengan Persetujuan Pengelolaan Perhutanan Sosial terkait legalitas lahan," jelas Akbar.