
Kabar Nusantara - Tim Program Kreativitas Mahasiswa-Riset Sosial Humaniora (PKM-RSH) Universitas Gadjah Mada (UGM) Kembali Kerja melakukan penelitian mengenai penyelenggaraan Program Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) untuk meningkatkan penyerapan kembali pekerja pasca-Pemutusan Hubungan Kerja (PHK). Penelitian tersebut mengangkat judul “Analisis Sosioekonomi terhadap Program Jaminan Kehilangan Pekerjaan untuk Meningkatkan Penyerapan Kembali Pekerja Pasca Pemutusan Hubungan Kerja”.
Tim PKM-RSH Kembali Kerja terdiri atas Wahyu Fajar Nur Rohim (Hukum 2023) sebagai ketua, bersama Ghefira Mustika Putri (Hukum 2023), Sahda Huwaidah Estiningtyas (Statistika 2024), Umi Khusnul Khotimah (Manajemen Kebijakan Publik 2024), dan Muhammad Adiyaksa Maulana Tsaqif (Akuntansi 2024) sebagai anggota dengan bimbingan Bapak Dr. Dian Agung Wicaksono, S.H., LL.M. dari Fakultas Hukum UGM.
Penelitian yang dilaksanakan pada Mei hingga September 2026 ini berfokus di Jawa Tengah, yang didasarkan pada tingginya jumlah pekerja terdampak PHK serta karakteristik ketenagakerjaan yang beragam. JKP merupakan salah satu bentuk perlindungan sosial bagi pekerja yang mengalami PHK. Namun, pelaksanaan manfaat tersebut masih menghadapi berbagai tantangan sehingga diperlukan kajian untuk melihat sejauh mana JKP dapat mendukung pekerja dalam menghadapi kondisi pasca-PHK dan kembali memasuki pasar kerja. “Melalui penelitian ini, kami ingin mengetahui sejauh mana peran JKP yang merupakan salah satu bentuk perwujudan dari pemenuhan hak atas jaminan sosial bagi pekerja yang mengalami PHK,” ujar Wahyu Fajar Nur Rohim selaku Ketua Tim Kembali Kerja.
Penelitian ini menggunakan pendekatan kualitatif. Pendekatan tersebut digunakan untuk menggali penyelenggaraan JKP serta persepsi serikat pekerja dan penerima manfaat terhadap pelaksanaan program. Sementara itu, penelitian ini menggunakan data primer dan data sekunder. Data primer diperoleh dari wawancara mendalam dengan informan dari Kemnaker, BPJS Ketenagakerjaan Kantor Wilayah Jawa Tengah dan Daerah Istimewa Yogyakarta, serta Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Jawa Tengah sebagai pihak yang berkaitan dengan penyelenggaraan JKP. Tim juga mewawancarai serikat pekerja, yaitu Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (FSPMI) Jawa Tengah, Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI) Jawa Tengah, dan Konfederasi Serikat Pekerja Nasional (KSPN) Jawa Tengah, beserta penerima manfaat JKP. Sedangkan, data sekunder berupa penyelenggaraan pemberian manfaat JKP diperoleh dari peraturan perundang-undangan dan studi pustaka terkait program JKP.
Hasil penelitian menunjukkan bahwa penyelenggaraan JKP masih menghadapi kendala pada ketiga manfaat yang diberikan. Uang tunai dinilai membantu memenuhi kebutuhan hidup setelah PHK, tetapi belum sepenuhnya mampu menopang kondisi ekonomi penerima manfaat dalam jangka panjang. Akses informasi pasar kerja juga belum selalu sesuai dengan kebutuhan dan lokasi penerima manfaat, sementara pelatihan kerja masih perlu diselaraskan dengan kebutuhan kompetensi dan kondisi penerima manfaat.
Dari sisi persepsi serikat pekerja, manfaat JKP dinilai memberikan dukungan bagi pekerja setelah PHK, tetapi pelaksanaannya masih perlu diperbaiki agar lebih responsif terhadap kebutuhan penerima manfaat. Informasi lowongan pekerjaan perlu lebih relevan dan mudah diakses, sedangkan pelatihan perlu mempertimbangkan pengalaman, minat, serta peluang kerja yang tersedia.
Berdasarkan temuan tersebut, Tim Kembali Kerja merumuskan mekanisme peningkatan penyerapan kembali pekerja melalui integrasi informasi pasar kerja dan pelatihan kerja. Mekanisme tersebut mencakup tahap persiapan, pelaksanaan, dan pascapelaksanaan dengan melibatkan kolaborasi antara pemerintah, perusahaan, dan penerima manfaat untuk mencocokkan karakteristik pekerja dengan kebutuhan pasar kerja.
Sebagai salah satu luaran penelitian, Tim Kembali Kerja juga menyusun policy brief (polbrief) yang merangkum temuan penelitian dan rekomendasi penguatan penyelenggaraan JKP. Polbrief tersebut disusun sebagai media penyampaian hasil penelitian yang lebih ringkas dan mudah digunakan oleh pemangku kebijakan. Melalui polbrief, rekomendasi yang dihasilkan diharapkan dapat menjadi bahan pertimbangan dalam pengembangan kebijakan JKP agar semakin responsif terhadap kebutuhan pekerja terdampak PHK dan mampu mendukung proses penyerapan kembali pekerja secara lebih efektif.
