Iklan

,

Ketahui, Ini Rincian Iuran BPJS Terbaru, Dinaikkan Jokowi 88%

Kabar Nusantara
Senin, 18 Mei 2020, 13.02 WIB Last Updated 2020-05-18T06:02:25Z

Kabar Nusantara - Presiden Joko Widodo (Jokowi) baru saja meneken payung hukum yang akan menjadi landasan kenaikan iuran Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan. Terdapat perbedaan antara kenaikan yang dibatalkan dan kenaikan per 1 Juli 2020 nanti. Untuk diketahui beberapa bulan yang lalu Mahkamah Agung (MA) telah mengabulkan gugatan untuk membatalkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 75/2019 tentang Jaminan Kesehatan yang berisi tentang kenaikan iuran BPJS Kesehatan.

Bagaikan permainan Yoyo, Jokowi kembali mengerek kenaikan iuran BPJS Kesehatan dengan menerbitkan Peraturan Presiden (Perpres) 64/2020 tentang Perubahan Kedua atas Perpres 82/2018 tentang Jaminan Kesehatan.

Lantas, bagaimana cerita selengkapnya?

Pada Oktober tahun lalu, Jokowi memang menaikkan tarif iuran BPJS Kesehatan sebagai salah satu upaya untuk menyelamatkan kas keuangan perusahaan yang diproyeksikan akan mengalami tekor besar.

Kala itu, Direktur Utama BPJS Kesehatan Fahmi Idris mengemukakan bahwa apabila iuran tidak dinaikkan maka perusahaan akan mengalami kolaps lantaran defisit perusahaan yang terus membengkak tiap tahunnya.

Kendati telah disuntik modal berkali-kali oleh pemerintah, defisit BPJS Kesehatan diperkirakan bisa tekor hingga Rp 77 triliun pada 2024 mendatang. Kondisi ini, akhirnya menjadi salah satu alasan pemerintah menaikkan iuran BPJS.

"Bisa kolaps? Iya," kata Fahmi dalam sebuah diskusi pada Oktober tahun lalu.

Meski demikian, keputusan menaikkan iuran pun ternyata tidak bisa diterima oleh semua pihak. Komunitas Pasien Cuci Darah Indonesia (KPCDI) sempat mengajukan agar MA membatalkan Perpres kenaikan iuran pada Januari 2020 lalu.

Kemudian pada Maret, MA pun mengabulkan permohonan judicial review perpres tersebut dan mengembalikan iuran menjadi normal. Kala itu, MA menganggap bahwa Perpres bertentangan dengan Undang-Undang Dasar (UUD) 1945.

"Perpres bertentangan dengan UU, bahkan UUD 1945," kata Juru Bicara MA Andi Samsan Nganro

Kini, Jokowi kembali mengerek iuran BPJS Kesehatan. Salah satu ketentuan yang diatur adalah dengan menaikkan uran peserta penerima bantuan menjadi Rp 42 ribu per bulan. Aturan ini berlaku sejak 1 Agustus 2019, meskipun baru ditetapkan pada 5 Mei 2020.

Berikut rincian perbedaan tarif dalam perpres yang baru diterbitkan Jokowi dan yang dibatalkan MA :

Perpres 75/2019 (Dibatalkan MA)

Kelas 1 dari Rp80.000/bulan menjadi Rp160.000/bulan
Kelas 2 dari Rp51.000/bulan menjadi Rp110.0000/bulan
Kelas 3 dari Rp25.000/bulan menjadi Rp42.000/bulan

Perpes 64/2020 (Diberlakukan Jokowi saat Pandemi Covid-19)

Kelas 1 dari Rp80.000/bulan menjadi Rp150.000/bulan
Kelas 2 dari Rp51.000/bulan menjadi Rp100.0000/bulan
Kelas 3 dari Rp25.000/bulan menjadi Rp35.000/bulan

Sumber (CNBC)