Iklan

,

Telah Memakan Korban, Mahasiswa Ingin Pemerintah Kabulkan Tuntutan

Kabar Nusantara
Minggu, 29 September 2019, 18.10 WIB Last Updated 2019-09-29T11:10:01Z
Mahasiswa memblokade Tol Dalam Kota saat berdemonstrasi menolak RUU KUHP dan revisi UU KPK 

Perwakilan Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) Jakarta Andi Prayoga meminta pemerintah tak abai dan lebih responsif terhadap tuntutan mahasiswa yang menolak revisi UU KPK dan RUU KUHP. Sebab, sejumlah mahasiswa telah menjadi korban demonstrasi ini.
"Pemerintah dengan adanya korban ini melihat bahwa mahasiswa sudah berjuang. Jadi harus ditampung oleh pemerintah dan ditindaklanjuti, jangan justru abai," ujar Andi dalam sebuah diskusi di kawasan Jakarta Pusat, Sabtu (28/9/2019). Andi mengakui aksi mahasiswa di gedung DPR RI Jakarta, Selasa lalu memamg berakhir ricuh. Menurut dia, kericuhan terjadi lantaran wakil rakyat tak memenuhi janjinya kepada mahasiswa untuk bertemu dengan perwakilan DPR.

Selain itu, aparat keamanan juga mulai menembakkan gas air mata kepada mahasiswa yang berdemo. Andi lantas mencotohkan sikap Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo yang justru menyambut para mahasiswa yang demo di depan gedung DPRD Jateng. "Sebetulnya pemerintah bisa melihat bagaimana Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo ketika ada massa melakukan aksi, lalu Pak Gubernur datang, bukan lari, jadi mahasiwa disambut," kata dia. Sementara terkait isu bahwa aksi menolak UU KPK dan RUU KHUP ditunggangi kepentingan politik, Andi dengan tegas membantahnya. Dia memastikan bahwa aksi tersebut murni keresahan masyarakat yang diwakilkan oleh mahasiswa. "Saya pikir ini tidak ditunggangi, ini keresahan mahasiswa. Sekarang saya melihat indeks dari berita-berita, sasaran KPK itu banyak sekali di DPR itu orang yang koruptor dan banyak UU KPK ini jadi pelindung dari KPK," jelas dia.

Andi menuturkan, mahasiswa satu suara terkait sejumlah poin yang dituntut kepada Presiden Jokowi. Salah satu poin yaitu menolak revisi UU KPK dan pengesahan RUU KUHP. "RUU KPK itu kan ada beberapa poin yang menjadi kontroversial. Begitu juga dengan Rancangan Undang-Undang KUHP. Itu yang menjadi substansi tuntutan masuk untuk kemudian turun ke jalan," tutur Andi.