Kabar Nusantara - SURABAYA, 11 APRIL 2026* – Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa menegaskan komitmen Pemerintah Provinsi Jawa Timur dalam membantu percepatan sertifikasi tanah melalui penguatan sumber daya manusia (SDM) serta gerakan partisipatif masyarakat. Langkah ini dinilai penting untuk menghadirkan kepastian hukum sekaligus mencegah potensi konflik agraria di tengah masyarakat.
Hal tersebut disampaikan saat menghadiri penandatanganan Perjanjian Kerja Sama (PKS) antara Badan Pertanahan Nasional Jawa Timur dan Universitas KH. Abdul Chalim, yang dirangkaikan dengan penyerahan sertifikat tanah wakaf serta aset Pemerintah Provinsi Jawa Timur di Pondok Pesantren Amanatul Ummah, Jalan Siwalankerto Surabaya, Kamis (9/4).
Gubernur Khofifah menegaskan bahwa percepatan sertifikasi tanah tidak cukup hanya dengan kebijakan, tetapi harus diperkuat dengan SDM yang memadai dan terlatih di lapangan.
"Percepatan sertifikasi tanah membutuhkan dukungan SDM yang kuat. Sehingga melalui kerja sama hari ini, kita ingin memastikan ada tambahan tenaga yang bisa mempercepat proses di lapangan," ujarnya.
Sebagai bentuk konkret, Gubernur Khofifah menjelaskan, Pemprov Jatim bersama BPN telah menyiapkan sekitar 7.500 relawan percepatan sertifikasi tanah yang dikenal sebagai laskar karomah. Relawan ini berasal dari kalangan santri dan mahasiswa yang telah dibekali pemahaman dasar terkait proses sertifikasi tanah, baik untuk hak milik, tanah wakaf, maupun aset tempat ibadah lintas agama.
"Setelah evaluasi secara serius, kami menemukan format percepatan sertifikasi yang efektif. PKS ini menjadi dasar pelaksanaannya, dan itu dikomandani langsung oleh Pak Kanwil BPN dengan melibatkan organisasi keagamaan serta masyarakat luas,” jelas Khofifah.
Selain penguatan SDM, Pemprov Jatim bersama BPN juga akan meluncurkan gerakan tanda batas berbasis partisipasi masyarakat, yakni Gerakan Bersama Masyarakat Pemasangan Tanda Batas (Gema Patas) dan Gerakan Bersama Pengumpulan Data Yuridis (Gema Puldadis).
Menurut Khofifah, kejelasan batas lahan serta kelengkapan data yuridis merupakan faktor krusial dalam mempercepat proses sertifikasi sekaligus meminimalisir potensi sengketa di kemudian hari.
“Jika data tidak terverifikasi dan batas-batas bidang lahan tidak jelas, maka berpotensi menimbulkan sengketa. Bahkan patok tanah bisa berpindah. Karena itu dua gerakan ini menjadi sangat penting,” katanya.
Dalam kesempatan tersebut, juga diserahkan sebanyak 574 sertifikat yang terdiri dari sertifikat tanah wakaf, aset organisasi keagamaan, serta aset pemerintah daerah..
Khusus untuk aset milik Pemerintah Provinsi Jawa Timur, diserahkan 30 sertifikat dengan total luas mencapai 101.000 meter persegi yang tersebar di Kabupaten Blitar, Pamekasan, dan Probolinggo.
Sementara itu, Kepala Kantor Wilayah BPN Jawa Timur Asep Heri menyampaikan bahwa kerja sama ini merupakan langkah strategis dalam menyiapkan tambahan SDM untuk mempercepat proses sertifikasi tanah.
"Melalui perjanjian kerja sama ini, kita merancang bagaimana memiliki tambahan SDM untuk membantu percepatan sertifikasi, termasuk melibatkan unsur sosial keagamaan seperti NU dan Muslimat NU,” ungkapnya.
Ia menambahkan, dalam waktu dekat pihaknya akan melakukan pembinaan dan pelatihan kepada para relawan _laskar karomah_ di Pacet, Mojokerto. Pelatihan ini bertujuan untuk membekali relawan dengan pemahaman teknis dan administratif terkait proses sertifikasi tanah.
“Kami akan segera melakukan pembinaan dan pelatihan kepada 7.500 relawan atau laskar karomah di Pacet. Mereka akan dibekali agar memahami apa yang harus dikerjakan dan bagaimana membantu proses sertifikasi tanah di lapangan," katanya.
Terkait tugas relawan, Asep menjelaskan akan dibagi dalam dua peran utama, yakni pengumpulan data fisik dan data yuridis. Data fisik mencakup pemasangan tanda batas atau patok tanah, sementara data yuridis meliputi pengumpulan dokumen dan bukti kepemilikan.
“Di lapangan nanti akan dibagi menjadi dua, ada yang fokus pada data fisik seperti pemasangan patok, dan ada yang menangani data yuridis seperti pengumpulan bukti kepemilikan untuk proses sertifikasi, baik hak milik maupun wakaf, termasuk seluruh tempat ibadah lintas agama,” pungkasnya.

