Iklan

,

Disdagrin Jombang Fasilitasi Sertifikasi TKDN untuk Puluhan Industri Kecil

Kamis, 14 November 2024, 10.35 WIB Last Updated 2024-11-20T03:42:33Z


Kabar Nusantara – Dinas Perdagangan dan Perindustrian (Disdagrin) Kabupaten Jombang menyelenggarakan bimbingan teknis fasilitasi sertifikasi Tingkat Kandungan Dalam Negeri (TKDN), Kamis 14 November 2024 di Hotel Green Red Jombang. Kegiatan ini diikuti puluhan industri kecil dari berbagai jenis produk barang/jasa.


Kepala Disdagrin Kabupaten Jombang Suwignyo mengatakan, perusahaan di Indonesia umumnya masih perlu mengimpor barang yang dibutuhkan pabrik guna mendukung proses produksi. “Meskipun ada impor, tapi pemerintah berupaya mendorong peningkatan penggunaan produk dalam negeri,” kata Suwignyo dalam sambutannya.


Dalam proses impor ini, menurut Suwignyo pemerintah menetapkan peraturan tentang TKDN yang harus diikuti oleh importir. Perusahaan akan mendapatkan sertifikat TKDN yang dikeluarkan lembaga yang ditunjuk, setelah melakukan inspeksi dan pengujian dari perusahaan inspeksi independen.


“Sesuai Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 46 Tahun 2022 tentang Ketentuan dan Tata Cara Penghitungan Nilai Tingkat Komponen dalam Negeri untuk Industri Kecil, perusahaan industri kecil mengajukan sertifikasi TKDN melalui SIINas,” imbuhnya.


Bagi perusahaan industri kecil yang mengajukan sertifikasi TKDN melalui SIINas, besaran kandungan yang berasal dari dalam negeri yakni Indonesia kurang dari 40 persen. “Sedangkan jika melalui perusahaan inspeksi independen TKDN bisa lebih dari 40 persen,” imbuhnya.


Suwignyo menambahkan, itu yang membedakan antara sertifikasi TKDN melalui perusahaan inspeksi independen dengan sertifikasi TKDN melalui SIINas bagi Industri Kecil. “Dengan adanya kebijakan mengenai TKDN diharapkan ke depannya instansi pemerintah memprioritaskan bagi perusahaan industri yang telah memiliki sertifikasi TKDN paling sedikit 25 persen,” tambahnya.


Hal itu sejalan dengan kebijakan pemerintah yang tertuang pada Perpres Nomor 16 Tahun 2018 pasal 57, yang isinya Produk Dalam Negeri yang memiliki penjumlahan nilai TKDN dan nilai Bobot Manfaat Perusahaan minimal 40 persen. Nilai TKDN paling sedikit 25 persen wajib digunakan oleh instansi pemerintah.


“Maksud pelaksanaan Fasilitasi Sertifikasi TKDN adalah untuk membantu industri kecil agar mendapat sertifikat TKDN terutama sebagai syarat dalam pengadaan barang/jasa pemerintah,” pungkasnya. (*)