Iklan

,

Raperda RPJPD Tahun 2025-2045 Disahkan, Pj. Gubernur Adhy Optimis Wujudkan Jatim Berakhlak, Maju, Mendunia dan Berkelanjutan

Senin, 01 Juli 2024, 16.29 WIB Last Updated 2024-07-01T16:34:37Z


Kabar Nusantara
- Penjabat (Pj.) Gubernur Adhy Karyono dan Pimpinan DPRD Jawa Timur menandatangani persetujuan bersama atas Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) Provinsi Jawa Timur Tahun 2025-2045 di Gedung DPRD Jawa Timur, Senin (1/7). 


Penandatanganan persetujuan Raperda RPJPD 2025 - 2045 dilakukan bersama antara Pj. Gubernur Jatim dan Ketua DPRD Jatim Kusnadi, empat Wakil Ketua DPRD Jatim Anik Maslachah, Anwar Sadad, Achmad Iskandar dan Istu Hari Subagio. 


Raperda RPJPD 2025 - 2045 ini merupakan usulan Pemerintah Provinsi Jawa Timur, yang pembahasannya diawali saat penyampaian Nota Penjelasan DPRD Provinsi Jawa Timur pada Rapat Paripurna pada tanggal 10 Juni 2024 lalu.


Proses pembahasan Raperda melalui tahapan yang panjang, mulai dari penyusunan dokumen sejak September 2023 hingga Persetujuan Bersama Gubernur dengan DPRD Provinsi Jatim yang akan disepakati hari ini. 


“Saya yakin Raperda telah berproses melalui tahapan sesuai ketentuan berlaku. Oleh karena itu ke depannya, saya optimis Raperda dapat diselesaikan sesuai jadwal dan tahapan sesuai peraturan dan perundangan,” ujarnya.


Dengan memperhatikan permasalahan, isu strategis dan modal dasar Provinsi Jawa Timur serta melihat potensi yang dimiliki Jatim, Adhy menyampaikan bahwa untuk 20 tahun ke depan Visi RPJPD Jatim adalah Jawa Timur Berakhlak, Maju, Mendunia, dan Berkelanjutan. Visi ini diharapkan selaras dengan rencana pembangunan daerah sebagai satu kesatuan sistem perencanaan pembangunan nasional. 


“Untuk menciptakan integrasi, konsistensi dan sinergi, sudah dilakukan harmonisasi dan penyelarasan RPJPD Jatim dengan RPJPN dari aspek periodesasi maupun muatannya,” kata Adhy. 


Seperti diketahui, RPJPD Provinsi Jawa Timur 2025-2045 disusun berdasarkan amanah Undang-Undang (UU) Nomor 25 Tahun 2004 Tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional dan UU Nomor 23 Tahun 2014 Tentang Pemerintah Daerah.


Dokumen ini merupakan perencanaan pembangunan daerah jangka panjang untuk periode 20 tahun dalam mewujudkan cita-cita Indonesia Emas Tahun 2025-2045. 


“Kita betul-betul menggali seperti apa 20 tahun ke depan, sehingga pada akhirnya kita rumuskan misi Jawa Timur Berakhlak, Maju, Mendunia dan Berkelanjutan. Itu sudah dipikirkan matang-matang bagaimana arah nasional maupun internasional,” tutur Adhy. 


“Untuk itu setelah dilakukan persetujuan bersama, kita perlu segera mengirimkan Raperda RPJPD ini ke Menteri Dalam Negeri (Mendagri) untuk dilakukan evaluasi,” ungkapnya menambahkan.


Hal ini didasari oleh instruksi Mendagri) Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pedoman Penyusunan RPDJPD Tahun 2024-2045, yang mana diharuskan evaluasi terlebih dahulu oleh Mendagri sebelum ditetapkan oleh kepala daerah atau gubernur. 


“Setelah RPJPD dikonsultasikan dengan Bappenas dan Kemendagri sehingga sinkron dengan RPJPN. Maka ini adalah modal besar, utamanya pijakan untuk semua Kepala Daerah yang akan mencalonkan diri di Pemilu. Semua bupati, walikota, bahkan gubernur sudah ada landasannya,” terang Adhy. 


Adhy menjelaskan dokumen RPJPD Provinsi Jatim bisa dijadikan pedoman dalam penyusunan RPJMD dan menjadi acuan kepala daerah dan wakil kepala daerah dalam penyusunan visi, misi dan program Pemilu Kepala Daerah tahun 2024. Perda RPJPD juga dapat menjadi acuan bagi Kabupaten dan Kota untuk menyusun Perda Kab/ Kota. 


Di sisi lain, Adhy menyampaikan apresiasi atas keseriusan dan kesungguhan Pimpinan dan Seluruh Anggota DPRD Jatim, Pansus DPRD Jatim, Pemerintah Kabupaeten/Kota maupun Organisasi Kemasyarakatan yang telah berperan aktif memberikan sumbang saran demi dokumen RPJPD.


Sebagai informasi, visi RPJPD Jatim juga didorong oleh delapan misi RPJPD Jatim yakni mewujudkan transformasi sosial dalam menunjang SDM berkelanjutan, mewujudkan transformasi ekonomi daerah yang berkelanjutan, menciptakan tata kelola pemerintahan yang bersih dan pelayanan publik inovatif, mewujudkan keamanan daerah tangguh demokrasi substansial dan stabilitas ekonomi makro daerah.


Selain itu, memantapkan ketahanan sosial budaya dan ekologi, memantapkan pembangunan kewilayahan yang mendorong titik pertumbuhan ekonomi baru dan memperkuat pemerataan pembangunan, mewujudkan pemenuhan sarana dan prasarana yang berkualitas dan ramah lingkungan, mewujudkan kesinambungan pembangunan.