Iklan

,

Kader Digital Desa Cerdas Diminta Tindak Lanjuti Seluruh Materi Pelatihan

Rabu, 05 Juni 2024, 14.10 WIB Last Updated 2024-06-05T13:54:49Z


Kabar Nusantara
- Kader Digital Desa Cerdas diminta menindaklanjuti seluruh materi yang disampaikan dalam Bimbingan Teknis (Bimtek) Kader Digital Desa Cerdas Fase III agar bisa menjadi inovator dalam meningkatkan percepatan pembangunan desa.


"Ini harus disyukuri dengan mengikuti dengan serius dan menindaklanjuti semua materi yang diperoleh di pelatihan ini," kata kata Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi (Mendes PDTT), Abdul Halim Iskandar, dalam keterangannya terkait Bimtek Kader Digital Desa Cerdas Fase III di Jakarta, seperti dilansir pada Senin (3/6/2024).


Abdul Halim mengatakan jumlah kader digital yang mengikuti pelatihan itu tidak banyak, hanya 3.000 orang yang mewakili sekitar 175 juta warga kelompok muda di Indonesia.


Sebagai wakil kaum muda, kader pilihan ini diharapkan selalu bersemangat dan menjaga konsistensi dalam mengikuti Bimtek yang digelar selama 10 hari tersebut.


"Tolong jalani secara profesional dengan fokus dan tanggung jawabnya, karena sepulang dari pelatihan harus melakukan hal yang tidak mudah," katanya.


Dia juga mengatakan, kader digital merupakan inovator yang belum banyak dilakukan kader-kader desa hingga posisinya menjadi strategis.


Oleh karena tugas yang diberikan diharapkan dilaksanakan dengan sebaik-baiknya. sehingga saat monitoring dan evaluasi semua program Kemendes PDTT bisa terwujud sesuai harapan.


"Jika nantinya kader digital menemukan tantangan dan hambatan, maka saya berharap tim dari Kementerian Desa PDTT memberikan akses yang mudah agar kader bisa konsultasikan secara digital," kata Doktor Kehormatan Universitas Negeri Yogyarakarta (UNY) ini.


Sementara itu, Kepala Badan Pengembangan Informasi (BPI) Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi (Kemendes PDTT), Ivanovich Agusta, mengatakan, para kader digital dari seluruh daerah di Indonesia ini harus dapat memberikan dukungan dalam percepatan pembangunan di desa dengan penerapan sistem digital.


Sebab, kader-kader digital ini dipilih langsung oleh pihak desa asal mereka.


"Itu langsung dari desanya sendiri yang mengusulkan. Jadi, ada kedaulatan desa untuk mengusulkan kadernya," tandas Ivanovich Agusta.


Sekedar informasi, Kemendes PDTT menyiapkan arah kebijakan menyongsong era digital, berupa Revisi UU Desa Nomor 3 Tahun 2024 Pasal 86, yang menyatakan sistem informasi desa harus berisi data dan rekomendasi pembangunan desa, yang bisa diakses warga.


Pembukaan Bimtek ini juga dihadiri Perwakilan Perpusnas, BPJS Ketenagakerjaan dan pejabat tinggi pratama di lingkungan Kemendes PDTT.


Sumber