Iklan

,

Pendampingan Kewirausahaan Desa Mandiri Pangan dan Legalisasi Untuk Indonesia Maju

Senin, 27 Mei 2024, 08.54 WIB Last Updated 2024-05-28T18:17:48Z


Kabar Nusantara – Dalam rangka mendukung program Desa Mandiri Pangan pada tanggal 20 Mei 2024 hingga tanggal 22 Mei 2024 di desa Made - kecamatan Kudu - kabupaten Jombang telah dilaksanakan kegiatan Pendampingan Kewirausahaan Desa Mandiri Pangan dan Legalisasi untuk Indonesia Maju. Kegiatan ini bertujuan untuk memberikan pembinaan kewirausahaan di bidang pemasaran, produksi, pengembangan sumber daya manusia, dan permodalan dalam rangka memajukan desa tersebut.

Desa Made - kecamatan Kudu - kabupaten Jombang merupakan desa penghasil keripik gadung yang menjadi ikon desa. Namun, desa ini masih membutuhkan pembinaan kewirausahaan dalam empat pilar, yaitu pemasaran, produksi, pengembangan sumber daya manusia dan perputaran permodalan. Selain itu, legalisasi dalam persaingan usaha juga sangat diperlukan, mulai dari pengurusan dasar izin usaha seperti membuat NIB (Nomor Induk Berusaha). Proses pengurusan NIB ini didampingi oleh tiga pendamping dari Dinas Koperasi dan Usaha Mikro Kabupaten Jombang, sehingga NIB dapat segera diterbitkan. Setelah itu, dilakukan pengurusan legalisasi lanjutan seperti sertifikat halal, PIRT (Pangan Industri Rumah Tangga), dan hak cipta komposisi produk. Tujuan dari legalisasi ini adalah agar keripik gadung dari desa Made dapat dipasarkan secara luas, bahkan di franchisekan. Oleh karena itu, warga mengusulkan agar dibentuk sentra industri usaha mikro keripik gadung di desa Made - kecamatan Kudu - kabupaten Jombang. 


Beberapa tokoh dan narasumber yang tergabung dalam kegiatan ini adalah Dina Eka Shofiana, SE.MA., beliau adalah seorang dosen Administrasi Bisnis FBBP yang juga menjabat sebagai Kepala UPT Kewirausahaan Unipdu Jombang, Fahrudin Widodo,SH.,MM selaku Kepala Dinas Koperasi dan Usaha Mikro kabupaten Jombang, M.Jawahirul Ulum S.Pd.,M.si selaku Kepala Bidang Usaha Mikro Dinkop UM kabupaten Jombang, Arifian Ardi A.,S.AP.,M.KP selaku Kasi Kebijakan Usaha Mikro Dinkop UM kabupaten Jombang, Winarsih selaku Kepala Desa Made - kecamatan Kudu - kabupaten Jombang.

 

Desa Mandiri Pangan adalah konsep pembangunan desa yang bertujuan untuk mewujudkan ketahanan pangan dan gizi melalui pengembangan subsistem ketersediaan, distribusi, dan konsumsi pangan dengan memanfaatkan sumber daya setempat secara berkelanjutan.


Program Desa Mandiri Pangan bersifat lintas sektor dan memerlukan sinergi antara instansi dan stakeholder terkait.


Perencanaan kegiatan Desa Mandiri Pangan dilakukan secara partisipatif, melibatkan tim pangan desa, penyuluh, kelompok kerja kabupaten, dan pendamping sebagai fasilitator. Selain itu, melibatkan juga lembaga pembangun desa, kepala desa, kaur pembangunan, aparat, dan tokoh masyarakat.


Kegiatan Desa Mandiri Pangan dilakukan melalui pendekatan pemberdayaan masyarakat agar mereka memiliki kemampuan yang cukup dalam memenuhi kebutuhan pangan di desa secara mandiri. Hal ini dilakukan melalui berbagai kegiatan yang mengintegrasikan potensi sumber daya alam dengan kapasitas sumber daya manusia.


Program Desa Mandiri Pangan juga memiliki tujuan untuk mengentaskan kemiskinan melalui penguatan ketahanan pangan masyarakat.


Harapannya dengan program pendampingan ini, para pelaku usaha dapat memperoleh informasi terkait kewirausahaan Desa Mandiri Pangan dan legalisasi untuk Indonesia Maju  yang selama ini akses terhadap informasi-informasi tersebut cukup terbatas bagi mereka. Sehingga, melalui bekal informasi yang didapat, para pelaku usaha dapat tetap produktif dan mampu mempertahankan usahanya di tengah kondisi persaingan yang sangat ketat saat ini atau bahkan berinovasi pada produknya yang dapat membantu perkembangan usaha di masa depan.