Iklan

,

KOMJU Melakukan Tuntutan Agar Segera di Revisi PP 57 Tahun 2021 yang Menghilangkan Pancasila dari Kurikulum

Kabar Nusantara
Senin, 19 April 2021, 23.41 WIB Last Updated 2021-04-19T16:43:03Z


Kabar Nusantara - Diterbitkannya Peraturan Pemerintah (PP) tentang Standar Nasional Pendidikan (SNP) Nomor 57 Tahun 2021 mulai berlaku dan diundangkan tanggal 31 Maret 2021, mengundang penolakan di banyak kalangan masyarakat. Hal itu dikarenakan dihapuskannya Pancasila dan Bahasa Indonesia sebagai mata ajar maupun kurikulum yang wajib di pendidikan nasional. PP SNP ini disusun dengan merujuk pada Undang-undang Nomor 20 tahun 2003, padahal tertulis dengan dengan jelas jika merujuk pada pembuka undang-undang tersebut Pendidikan nasional adalah pendidikan yang berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.


Dalam turunan dan maskud UU tersebut masih belum menegaskan kehadiran Pancasila yang wajib dalam kurikulum maupun mata pelajaran, sebut saja pada Pasal 37 UU Sisdiknas hanya mewajibkan kurikulum pendidikan dasar, menengah, dan tinggi memuat pendidikan kewarganegaraan. Dengan demikian, Pancasila tidak secara khusus tercantum sebagai mata pelajaran yang wajib dari tingkat dasar hingga perguruan tinggi atau mata kuliah. “Komite Juang salah satu yang aktif dan konsisten menekankan agar diadakan revisi UU No. 20 Tahun 2003 tapi saat ini kami dikecewakan dengan hadirnya PP SNP No 57 Tahun 2021, seakan pemerintah tidak mendengar desakan kami” ujar Apek Saiman selaku Ketua KOMJU.


Apek bersama gerakan masyarakat lainnya, untuk terus berupaya agar Pancasila dan Bhinneka Tunggal Ika masuk dalam kurikulum pendidikan nasional dan menjadi mata pelajaran dari tingkat Paud/TK hingga perguruan tinggi, sebelumnya telah melakukan koalisi nasional bersama 300 peserta lebih dari berbagai macam penjuru daerah serta lintas kampus, Lembaga, organisasi bahkan guru serta dosen hadir melalui webinar zoom dan melalui youtube bersama narasumber yang berwenang dibidangnya, dari Pusat Kurikulum dan Buku (Puskurbuk) Kemendikbud RI, PB PGRI, DPD RI, PB PGRI dan pakar falsafah bhinneka tunggal ika.

“Kami berkomitemen dan sepakat agar hasil pertemuan tersebut untuk dibukukan dan menjadi rekemondasi serta kami akan berkeliling roadshow mengunjungi perwakilan peserta yang hadir dari lintas Lembaga serta organisasi agar bersama-sama mengawal agar kurikulum Pancasila dan Bhinneka Tungggal Ika masuk dalam pendidikan nasional.


Pada awal februari lalu kami sudah melakukan aksi dan menyampaikan aspirasi didepan kemendikbud agar hal ini menjadi perhatian khusus karena terkait Peta Jalan Pendidikan (PJP) di Indonesia 2020-2035, saat rapat dengar bersama Komisi X DPR RI, Deputi kurikulum pendidikan yang ada di dalam PJP belum menyertakan mata pelajaran Pancasila, maka kami langsung bereaksi untuk mendorong agar dimasukan dalam mata pelajaran sekaligus dalam kurikulum pendidikan nasional”, ujar Apek kepada wartawan saat melakukan siaran pers kepada wartawan, (18/04/2021).


“Kurikulum Pancasila adalah jalan metode, sehingga suluruh materi pelajaran terarah terhadap materi dan nilai-nilai Pancasila dan Bhinneka Tunggal Ika, yang menjadi pedoman berfalsafah yang berideologi  bagi bangsa Indonesia dalam bertindak.

Maka dalam praktiknya dibutuhkan pembangunan yang berkelanjutan mulai dari belajar dan mendapatkan bahan ajar dimulai dari anak usia dini sebagai Langkah untuk mengembalikan kembali karakter bangsa (keIndonesiaan) ditengah hegemoni global dan gerakan yang tidak sejalan dengan Pancasila sebagai ideologi didalam bangsa itu sendiri. Maka marwah (kehormatan, jati diri) sebagai bangsa Indonesia wajib tertanam dalam pondasi bangsa dengan mengaktualisasikan nilai-nilai dan semangat nasionalisme yaitu Pancasila yang merupakan refleksi dari kepribadian bangsa Indonesia,”imbuhnya

Lanjut menurut Bung Apek Saiman melalui gerakan masyarakat membangkitkan kesadaran masyarakat dalam mengembalikan Kembali nilai-nilai Pancasila serta Falsafah Bhinneka Tunggal Ika telah sekian lama terukurung oleh zaman dan mulai ditinggalkan dalam praktik pengelolaan negara dan kehidupan bersama, terlebih dalam Pendidikan itu sendiri yang menyangkut kepada generasi muda," ujarnya.

Oleh karena itu, berkaitan dengan telah diundangkannya Peraturan Pemerintah Nomor 57 Tahun 2021 tentang Standar Nasional Pendidikan, maka Apek Saiman menyatakan KOMJU mengambil sikap.

  1. Tolak dan Revisi PP 57 Tahun 2021 yang Menghilangkan PANCASILA dari Kurikulum  Wajib Pendidikan Nasional 
  2. Meminta Pertanggungjawaban Persiden dan Mendikbud atas di Keluarkannya PP 57 Tahun 2021 Terkait dengan IDEOLOGI NEGARA PANCASILA. 
  3. Mendesak ditetapkannya pendidikan Pancasila di semua jenjang pendidikan baik formal maupun non-fomal dari mulai PAUD/TK hingga perguruan tinggi.


Untuk itu kami berharap agar Presiden Jokowi segera mengevaluasi kinerja menterinya yang dianggap dapat merusak citra pemerintahan Jokowi - Ma'ruf yang mengakibatkan keluarnya PP SNP ini, meminta secara jelas dan terbuka memberi penjelasan kepada masyarakat karena sudah banyak menolak kebijakan ini, tidak hanya kemendikbud tapi kemenkumham agar tidak membuat gaduh dimasyarakat”, tandasnya.

Sebelumnya Menteri Nadiem Makarim melalui keterangan di kompas (16/04) menyatakan, pihaknya akan mengajukan revisi Peraturan Pemerintah Nomor 57 Tahun 2021 tentang Standar Nasional Pendidikan (SNP), Nadiem menegaskan, Pancasila dan Bahasa Indonesia akan tetap menjadi aspek wajib dalam kurikulum Pendidikan. (TSA)

Kontributor (Adit)