Iklan

,

Khofifah Indar Parawansa Kukuhkan 413 Paralegal Muslimat NU Jawa Timur, Siap Jadi Penjaga Perdamaian dan Pelindung Perempuan Anak

Kabar Nusantara
Senin, 16 Februari 2026, 17.24 WIB Last Updated 2026-02-16T10:24:14Z

 


Kabar Nusantara - SURABAYA, 16 FEBRUARI 2026, Ketua Umum Dewan Pembina PP Muslimat Nahdlatul Ulama (NU) yang juga Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa mengukuhkan 413 Paralegal Muslimat NU se Jawa Timur di Gedung Islamic Centre Surabaya, minggu lalu.


Pengukuhan tersebut menjadi bagian dari penguatan peran strategis Muslimat NU dalam memperluas akses keadilan di tingkat akar rumput sekaligus menegaskan kontribusi perempuan dalam pembangunan hukum, sosial, dan kebangsaan.


Pengukuhan ini dilaksanakan kepada paralegal yang dinyatakan telah lulus oleh BPHN dan telah bersertifikat. Pengukuhan ini merupakan titik kedua setelah hal yang sama dilakukan di DKI Jakarta. Mengingat jumlah paralegal yang telah dinyatakan lulus bersertifikat ini dari berbagai provinsi maka pengukuhan dilaksanakan bertahap.

Dalam kesempatan ini, Gubernur Khofifah menegaskan bahwa penguatan paralegal bukan sekadar program kelembagaan, melainkan strategi jangka panjang untuk memastikan keadilan benar-benar hadir dan dirasakan langsung oleh masyarakat hingga tingkat desa dan kelurahan.


Ia pun menambahkan, paralegal yang di kukuhkan ini diharapkan dapat menjadi _peace maker_ atau sosok penyelesai masalah hukum yang ada di daerah secara non litigasi. Mereka bisa melakukan tugas mediasi, konsultasi hukum, serta mencarikan solusi. Terutama dalam persoalan hukum dan perlindungan bagi perempuan dan anak.

“Ini komitmen Muslimat NU bahwa penguatan akses keadilan di tingkat akar rumput bukan sekadar program sektoral, melainkan fondasi penting bagi stabilitas nasional,” ujar Khofifah.


Menurutnya, kehadiran Paralegal Muslimat NU harus menjadi solusi, bukan justru menambah beban persoalan di masyarakat. Oleh sebab itu, para paralegal dituntut untuk terus meningkatkan kapasitas diri, baik dari sisi pengetahuan hukum, keterampilan mediasi, maupun pendekatan sosial kemasyarakatan.

"Jadi ketika diajak bermusyawarah oleh paralegal masyarakat akan merasa menemukan solusi dan menerima keputusan musyawarah dengan baik," tegasnya.


Khofifah juga mengingatkan pentingnya implementasi Ikrar Panca Setia Paralegal, khususnya dalam menegakkan prinsip _Restorative Justice_ (RJ). Ia menjelaskan bahwa pendekatan RJ memiliki ruang besar dalam penyelesaian perkara dengan ancaman pidana tertentu, terutama yang dapat diselesaikan melalui Pos Bantuan Hukum (Posbankum).

"RJ memiliki ruang di situ. Maka paralegal berperan penting bersama para tokoh masyarakat dalam penyelesai setiap permasalahan hukum di masing-masing daerahnya," ungkapnya.


"Saya berkeyakinan bahwa seluruh paralegal ini adalah _peace maker_. Namun tetap kita ingin mendapatkan banyak bekal ilmu agar paralegal bisa menjadi sosok _peace maker_ di daerah," tambahnya.

Khofifah minta agar Paralegal turut berkontribusi dan melakukan penguatan hukum dalam setiap persoalan yang sering terjadi akibat proses perceraian yang banyak dialami oleh perempuan dan anak.


"Kita ingin melakukan banyak penguatan bagi paralegal agar memiliki banyak bekal ilmu yang cukup khususnya menghadapi dinamika global. Jika kita bisa menyelesaikan persoalan masyarakat InsyaAllah akan menjadi penyelesaian persoalan bangsa dan negara," ungkapnya.

Sementara itu, Kepala Pusat Pembudayaan dan Bantuan Hukum Kementerian Hukum RI, Constantinus Kristomi, dalam kesempatan yang sama menegaskan bahwa pasca-inaugurasi, para paralegal diharapkan segera kembali ke Pos Bantuan Hukum (Posbankum) masing-masing untuk menjalankan tugasnya.

Ia menjelaskan bahwa paralegal diharapkan memberikan empat layanan utama, yakni layanan konsultasi hukum, advokasi, mediasi, serta inovasi layanan hukum di masyarakat. Seluruh aktivitas tersebut diminta untuk dilaporkan secara berkala melalui aplikasi layanan Kementerian Hukum RI.


"Efektivitasnya akan terlihat dari laporan layanan hukum. Apa yang di dapat dalam inagurasi ini akan diaktualisasikan dan dilaporkan dalam aplikasi layanan," katanya.

Ia pun mengajak seluruh paralegal untuk segera menjalankan tugas dan menjadi garda terdepan akses keadilan bagi warga desa.

"Selamat bertugas, andalah pintu gerbang pertama akses keadilan bagi masyarakat di desa. Paralegal akan membantu warga desa yang dirasa gelap mendapatkan masalah hukum sehingga Paralegal hadir membawakan rasa keadilan bagi masyarakat," tuturnya.


Rangkaian kegiatan pengukuhan juga diisi dengan penandatanganan Perjanjian Kerja Sama antara PP Muslimat NU dan BAZNAS, serta pembacaan Ikrar Panca Setia Paralegal Muslimat NU yang dipimpin oleh Luluk Zainiyah.

Ikrar tersebut memuat komitmen paralegal Muslimat NU untuk mewujudkan keadilan sebagai pengamalan ajaran Islam Ahlussunnah wal Jamaah An-Nahdliyah, setia pada Pancasila dan UUD 1945, menegakkan Restorative Justice, bertindak adil, etis, bijaksana, serta mendamaikan konflik dan sengketa melalui musyawarah mufakat.