Iklan

,

Indonesia Tegaskan Prinsip Hukum Internasional dalam Isu Ketegangan AS dan Venezuela

Jumat, 09 Januari 2026, 13.59 WIB Last Updated 2026-01-11T05:33:43Z
Gedung Pancasila di kompleks kantor Kementerian Luar Negeri, Jalan Taman Pejambon No.6 , Jakarta Pusat. (Foto: Dok.Kemlu RI)


Kabar Nusantara - Pemerintah Indonesia menegaskan bahwa posisi resmi negara dalam merespons ketegangan antara Amerika Serikat (AS) dan Venezuela didasarkan pada penghormatan terhadap hukum internasional, prinsip universal Piagam Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB), serta hukum humaniter internasional. Hal ini disampaikan oleh Juru Bicara Kementerian Luar Negeri (Kemlu) RI, Yvonne Mewengkang, melalui keterangan resmi, Kamis (8/1/2026).


Yvonne mengatakan sikap Indonesia telah dirumuskan secara tegas dan berlandaskan prinsip yang konsisten, serta menegaskan keprihatinan mendalam terhadap setiap tindakan yang melibatkan ancaman atau penggunaan kekuatan. Pernyataan itu sekaligus menjawab kritik terhadap Indonesia yang dalam pernyataannya tidak secara eksplisit menyebut nama AS ketika merespons operasi militer yang berujung pada penangkapan Presiden Venezuela, Nicolás Maduro, serta istrinya oleh pasukan militer AS awal Januari 2026.


Indonesia meminta semua pihak untuk mengedepankan upaya deeskalasi ketegangan, dialog, serta perlindungan terhadap warga sipil. Kemlu menekankan bahwa fokus diplomasi Indonesia tetap pada penegakan norma internasional, stabilitas regional, serta keselamatan dan keamanan warga negara Indonesia (WNI) yang berada di Venezuela.


Terkait keselamatan WNI, Pelaksana Tugas (Plt.) Direktur Pelindungan WNI Kemlu RI, Heni Hamidah, mengungkapkan bahwa hingga kini Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) di Caracas belum merencanakan evakuasi terhadap 37 WNI yang berada di Venezuela. Kondisi situasi dinilai berangsur stabil dan normal. Kendati demikian, KBRI telah menyiapkan rencana kontinjensi yang siap dilaksanakan apabila kondisi darurat meningkat.


“Situasi saat ini masih dalam pemantauan terus menerus. Komunikasi dengan WNI tetap dilakukan, dan kami berharap kondisi di Venezuela semakin kondusif,” ujar Heni.


Pernyataan Kemlu RI ini selaras dengan seruan Indonesia dan negara-negara lainnya agar penyelesaian konflik dilakukan melalui dialog dan mekanisme damai, serta menghormati prinsip kedaulatan negara yang tercantum dalam hukum internasional.


Berita ini dilansir dari Infopublik.id


Sumber