Iklan

,

Pemerintah Siapkan 1,35 Juta Sertifikat Halal Gratis bagi UMK pada 2026

Kabar Nusantara
Kamis, 25 Desember 2025, 09.30 WIB Last Updated 2025-12-25T02:30:00Z


Kabar Nusantara  – Pemerintah memastikan akan menggratiskan sebanyak 1,35 juta sertifikat halal bagi pelaku Usaha Mikro dan Kecil (UMK) pada tahun 2026, sebagai bagian dari persiapan penerapan kebijakan Wajib Halal yang mulai berlaku pada Oktober 2026. Kebijakan ini disampaikan oleh Kepala Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH), Ahmad Haikal Hasan.


Ahmad Haikal Hasan menyampaikan bahwa kebijakan tersebut merupakan bentuk dukungan langsung Presiden Prabowo Subianto kepada pelaku UMK agar lebih mudah memenuhi kewajiban sertifikasi halal.


“Bapak Presiden Prabowo Subianto memberikan kemudahan bagi pengusaha mikro dan kecil dengan menggratiskan 1,35 juta sertifikat halal pada tahun 2026,” ujar Ahmad Haikal Hasan dalam kegiatan media gathering di Jakarta, Selasa (23/12/2025).


Ia menambahkan, kebijakan serupa juga telah dilaksanakan pada tahun 2025, di mana pemerintah memberikan kuota 1,14 juta sertifikat halal gratis yang seluruhnya telah direalisasikan oleh BPJPH.


Selain penambahan kuota, BPJPH juga terus memperluas akses kemudahan sertifikasi halal bagi UMK. Pada 2025, BPJPH menerbitkan Keputusan Kepala BPJPH Nomor 146 Tahun 2025 yang memasukkan usaha kuliner warung ke dalam kategori penerima sertifikat halal gratis. Jenis usaha tersebut antara lain Warung Tegal, Warung Nasi Sunda, Warung Ayam Goreng, dan usaha sejenis.


Sebelumnya, usaha warung termasuk dalam kategori jasa penyedia makanan yang wajib mengikuti skema sertifikasi halal reguler dengan biaya tertentu. Dalam pelaksanaannya, program Sertifikat Halal Gratis bagi UMK didampingi oleh Pendamping Proses Produk Halal (P3H) yang berasal dari Lembaga Pendamping Proses Produk Halal (LP3H).


BPJPH juga menegaskan bahwa seluruh layanan sertifikasi halal, baik melalui skema self declare untuk UMK maupun skema reguler bagi usaha menengah dan besar, dilaksanakan secara transparan dan berbasis digital melalui sistem SIHALAL.


Pelaksanaan sertifikasi halal reguler tersebut mengacu pada Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014 dan Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2024, dengan melibatkan sejumlah pihak terkait, antara lain Lembaga Pemeriksa Halal (LPH) dan Komisi Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI).


Permohonan sertifikasi halal diajukan secara daring melalui laman ptsp.halal.go.id, kemudian dilakukan pemeriksaan atau pengujian kehalalan produk oleh auditor halal dari LPH. Berdasarkan hasil audit tersebut, Komisi Fatwa MUI menetapkan status kehalalan produk, sebelum BPJPH menerbitkan sertifikat halal secara elektronik.


“Dalam layanan sertifikasi halal berbasis digital ini tidak terdapat pertemuan fisik maupun komunikasi personal antara pegawai BPJPH dan pelaku usaha,” tegas Ahmad Haikal Hasan.


Berita ini dilansir dari situs resmi Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH)