Tercatat 2.943 Paralegal Muslimat NU tersebar di 20 provinsi di Indonesia. Secara simbolis 50 orang paralegal di menerima langsung selempang dan sertifikat dari Ketum Dewan Pembina Muslimat NU Khofifah.
Dalam arahannya, Khofifah menegaskan bahwa langkah ini merupakan komitmen Muslimat NU dalam membantu mewujudkan keadilan yang merata hingga lini terbawah masyarakat.
Ia memastikan bahwa keadilan tidak hanya menjadi wacana di tingkat pusat, tetapi benar-benar hadir dan dirasakan manfaatnya oleh masyarakat hingga ke tingkat desa dan kelurahan.
"Ini komitmen Muslimat bahwa penguatan akses keadilan di tingkat akar rumput bukan sekadar program sektoral, melainkan fondasi penting bagi stabilitas nasional," ucapnya.
Selain itu, ini merupakan bentuk nyata dukungan terhadap implementasi Asta Cita ke-7 Pemerintahan Presiden RI Prabowo Subianto.
Khofifah melanjutkan, keberadaan Paralegal ini sangat dibutuhkan di lini administrasi pemerintahan paling bawah yang menjadi penguat kehidupan berbangsa dan bernegara.
"Di titik inilah interaksi dan dinamika sosial berlangsung dan harmoni masyarakat dibangun setiap harinya. Maka perlu kita kuatkan akses keadilan di level ini. Sehingga dapat menjadi penguatan bagi akar yang paling mendasar," terangnya.
Khofifah juga menegaskan bahwa keberadaan Paralegal Muslimat NU diposisikan bukan hanya sebagai pelengkap peran advokat, melainkan sebagai ujung tombak advokasi di tingkat akar rumput. Melalui pelatihan yang tepat, para paralegal ini dibekali kemampuan untuk melakukan pendampingan awal, memediasi sengketa secara kekeluargaan, serta mengarahkan masyarakat ke jalur penyelesaian hukum yang sesuai.
"Kita berharap bahwa ke 2.943 orang Paralegal Muslimat NU ini akan bisa membawa dampak signifikan bagi penguatan bagi umat dan secara umum bangsa Indonesia," pungkasnya.
Selanjutnya kami menyampaikan terimakasih kepada Bapak Menteri Hukum serta kepala BPHN yang telah memberikan dukungan serta pendampingan selama proses pelatihan dan permagangan paralegal Muslimat NU. Semoga besar manfaatnya bagi terwujudnya keadilan dan perlindungan hukum di lini masyarakat di perdesaan.

