Iklan

,

Percepat Bentuk Koperasi Merah Putih, Pemerintah Siapkan Satgas

Jumat, 11 April 2025, 15.53 WIB Last Updated 2025-04-11T08:53:00Z


Kabar Nusantara
- Presiden Prabowo Subianto telah mengeluarkan Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 9 Tahun 2025 tentang percepatan pembentukan Koperasi Desa atau Kelurahan Merah Putih. Pemerintah pun siap membentuk satuan tugas (satgas) harian untuk mempercepat pembentukan Koperasi Desa atau Kelurahan Merah Putih.


"Saya diminta mengkoordinasikan dan nanti akan ditambah dengan Satgas, yang akan bertugas harian. Kira-kira ini ide yang sangat bagus, dan sejatinya inilah cita-cita pendiri negeri ini," kata Menteri Koordinator Bidang Pangan (Menko Pangan) Zulkifli Hasan di Jakarta, Kamis (10/4/2025).


Pembentukan Koperasi Merah Putih ini melibatkan ementerian/lembaga seperti Kementerian Koperasi, Kementerian Pertanian, Kementerian Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal, Kementerian Kelautan dan Perikanan, Kementerian Keuangan, Kementerian BUMN, Kementerian Dalam Negeri, Kementerian Sosial, Kementerian Kesehatan, Kementerian Komunikasi dan Digital, Kementerian Agraria dan Tata Ruang dan lainnya.


Lebih lanjut, kata Zulhas, Kementerian Keuangan dan Kementerian BUMN akan mengawal terkait dengan pendanaan. "Karena pengalaman yang lalu, koperasi-koperasi ini betul-betul harus kita kelola dengan baik dan profesional," kata Menko Pangan.


Melalui Inpres yang telah ditandatangani pada tanggal 27 Maret 2025.Prabowo memerintahkan berbagai kementerian, lembaga, dan kepala daerah untuk segera merealisasikan pembentukan 80.000 unit Kopdes Merah Putih. Aktivitas koperasi ini mencakup berbagai sektor, seperti operasional kantor koperasi, distribusi sembako, layanan simpan pinjam, klinik dan apotek desa/kelurahan, penyediaan gudang pendingin atau cold storage, serta logistik desa. Semua kegiatan tersebut harus disesuaikan dengan kondisi dan potensi masing-masing wilayah serta mempertimbangkan lembaga ekonomi yang sudah ada.


Presiden juga meminta seluruh pihak terkait diminta mengambil langkah-langkah strategis yang menyeluruh, terkoordinasi, dan saling mendukung berdasarkan tugas dan fungsi masing-masing. Tujuannya adalah untuk mendirikan, mengembangkan, serta merevitalisasi 80.000 koperasi desa dan kelurahan tersebut secara optimal dan cepat.


Selain itu, Presiden Prabowo menginstruksikan agar pembiayaan kegiatan ini menjadi prioritas dalam penyusunan dan pemanfaatan anggaran. Sumber dana dapat berasal dari APBN, APBD, dana desa, ataupun sumber dana sah lainnya yang tidak mengikat dan sesuai dengan regulasi yang berlaku.


Instruksi ini ditujukan kepada 18 pihak dari jajaran pemerintahan. Di antaranya adalah Menteri Koordinator Bidang Pangan, Menteri Koperasi, Menteri Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal, Menteri Keuangan, Menteri Dalam Negeri, Menteri Kelautan dan Perikanan, Menteri Kesehatan, Menteri Pertanian, Menteri Hukum dan HAM, serta Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional/Kepala Bappenas.


Selain itu, terdapat juga Menteri Sosial, Menteri BUMN, Menteri Komunikasi dan Digital, Kepala Badan Pangan Nasional, Kepala Badan Gizi Nasional, Kepala BPKP, serta seluruh gubernur, bupati, dan wali kota.


Dalam instruksi tersebut, Presiden Prabowo memberikan arahan langsung kepada setiap menteri agar mempercepat pembentukan koperasi tersebut. Ia juga meminta seluruh pemimpin kementerian, lembaga, dan daerah untuk aktif berkoordinasi dalam menjalankan instruksi ini. Hasil pelaksanaannya pun diwajibkan untuk dilaporkan secara rutin kepada Presiden.


Sumber