Iklan

,

Tujuh ‘Jagal’ Dapat Fasilitasi Sertifikasi Profesi Juleha dari Disdagrin Jombang

Sabtu, 09 November 2024, 09.24 WIB Last Updated 2024-11-17T02:28:32Z


Kabar Nusantara - Dinas Perdagangan dan Perindustrian (Disdagrin) Kabupaten Jombang, Sabtu 9 November 2024 bertempat di Hotel Green Red Jombang menyelenggarakan fasilitasi sertifikasi kompetensi Juru Sembelih Halal (Juleha). Kegiatan ini diikuti sebanyak tujuh orang juleha dari berbagai latar belakang, seperti dari pondok pesantren dan Rumah Potong Unggas (RPU).


Kegiatan ini dibuka Kepala Disdagrin Kabupaten Jombang yang diwakili oleh Kepala Bidang Perindustrian Isnainiyah. “Tujuan kegiatan ini adalah mendukung penyediaan produk pangan asal hewan yang aman, sehat, dan halal. Sebab makanan asal hewan yang halal itu dimulai dari penyembelihan yang harus memenuhi persyaratan,” katanya, Sabtu 9 November 2024.


Sertifikasi kompetensi menurut Isnainiyah dilakukan untuk meningkatkan kualitas juru sembelih halal agar profesional di bidangnya. “Legalitas profesi sebagai juru sembelih halal sangat diperlukan, sehingga kehalalan daging dari hewan yang disembelih dapat terjamin,” imbuh Isna.


Selama pelatihan, peserta mendapatkan materi dari nara sumber yang kompeten di bidangnya. Adapun materi yang diberikan meliputi tata cara penyembelihan hewan sesuai dengan syariat Islam, prinsip-prinsip kesejahteraan hewan, teknik penyembelihan yang higienis, serta prosedur administrasi yang harus dipenuhi untuk mendapatkan sertifikasi Juleha ber-SKKNI.


Dia menambahkan, juleha memiliki peran penting terhadap peningkatan dan kemajuan usaha mikro kecil dan menengah (UMKM). Selama ini masih banyak penyembelihan unggas dan hewan belum diketahui halalnya, dan Ini belum banyak tersosialisasikan. Isna mengungkan, pelatihan juleha ini menggunakan anggaran yang bersumber dari P-APBD 2024.


Dengan pelatihan ini, harapannya para peserta dapat mengaplikasikan ilmu yang diperoleh dalam praktik sehari-hari, sehingga kualitas penyembelihan hewan halal di wilayah Kabupaten Jombang semakin terjamin. “Uji kompetensi ini berbasis Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia (SKKNI), jadi sertifikatnya diakui oleh Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH),” pungkasnya. (*)