Kabar Nusantara – Pemerintah Kabupaten Jombang melalui Dinas Perdagangan dan Perindustrian (Disdagrin) tahun ini memfasilitasi sertifikasi halal untuk puluhan Rumah Potong Unggas (RPU). Anggaran program ini bersumber dari Dana Alokasi Khusus (DAK) Non Fisik tahun 2024.
Kepala Disdagrin Jombang Suwignyo mengatakan, kewajiban bersertifikat halal menjadi satu kesatuan yang penting dengan keamanan pangan, mengingat mayoritas penduduk Indonesia adalah muslim.
“Keamanan pangan menjadi sangat penting untuk semua produk yang dikonsumsi masyarakat, namun bukan hanya terkait keamanan pangan, tapi juga tentang kewajiban bersertifikat halal,” katanya, Kamis 14 November 2024.
Fasilitasi sertifikat halal untuk RPU menurut Suwignyo menjadi penting sebagai langkah untuk mendapatkan solusi dalam percepatan sertifikasi halal terutama untuk RPU sebagai hulu dalam ekosistem halal.
Pihaknya menambahkan, bahan atau produk daging dan turunannya merupakan bahan atau produk yang paling kritis dan memiliki risiko paling tinggi terkait ketidakhalalan dalam konteks sertifikasi halal. Karena itu, menurutnya, RPU merupakan mata rantai pertama dalam rantai pasok halal, termasuk untuk industri kecil menengah (IKM).
“Apabila RPU sudah tersertifikasi halal, maka satu permasalahan besar industri yaitu IKM yang membutuhkan daging dan produk turunan daging halal dapat teratasi. Fasilitasi yang kami berikan memang belum mencakup semua RPU yang ada, tapi paling tidak jumlah yang terfasilitasi tahun ini cukup untuk melayani kebutuhan masyarakat,” imbuhnya. (*)