Kabar Nusantara - Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Jawa Timur Tahun Anggaran 2024 resmi disahkan menjadi Peraturan Daerah (Perda) Perubahan APBD Tahun Anggaran 2024.
Pengesahan ditandai dengan penandatangan persetujuan bersama antara jajaran Pimpinan DPRD Jatim yang juga Pimpinan Rapat Achmad Iskandar dan Wakil Ketua DPRD Istu Hari Subagio bersama Penjabat (Pj) Gubernur Jawa Timur Adhy Karyono pada Sidang Paripurna di DPRD Jatim, Jl. Indrapura Surabaya, Jumat (9/8).
Pj. Gubernur Adhy menjelaskan, berdasarkan hasil pembahasan antara Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) bersama Badan Anggaran DPRD pada tanggal 18 Juli 2024 telah dicapai kesepakatan bersama terhadap Perubahan KUA dan PPAS Tahun Anggaran 2024 yang ditindaklanjuti dengan Nota Keuangan terhadap Raperda tentang Perubahan APBD Tahun Anggaran 2024.
Hal itu diperkuat dengan Rapat Paripurna Penyampaian Laporan Komisi pada tanggal 31 Juli 2024 terhadap rancangan Peraturan Daerah tentang Perubahan APBD Tahun Anggaran 2024. P-APBD TA 2024 ini, menurut Adhy merupakan bagian dalam memenuhi target program strategis di semua bidang ditingkatkan.
Dijelaskannya, salah satu program strategis yang akan dilaksanakan adalah peningkatan perlindungan sosial, penurunan kemiskinan, pemberdayaan ekonomi, pemenuhan kebutuhan dasar masyarakat miskin.
Selain itu, juga terdapat penguatan sektor pendidikan, kesehatan sampai dengan kebutuhan wajib seperti belanja pegawai sampai dengan belanja operasional.
"Yang terpenting adalah kalau ada tambahan pendapatan akan dioptimalkan untuk belanja strategis berdampak langsung sekaligus memberikan penguatan kepada masyarakat miskin," tegasnya.
Pj. Gubernur Adhy menyampaikan bahwa pada sisi Pendapatan Daerah yang semula sebesar Rp. 31,418 Trilliun, berubah menjadi sebesar Rp. 32,115 triliun lebih atau bertambah sebesar Rp. 697,523 miliar. Untuk Belanja Daerah yang semula sebesar Rp. 33,265 triliun berubah menjadi sebesar Rp. 35,903 triliun atau bertambah sebesar Rp. 2,638 triliun.
Sementara itu, pada pembiayaan sisi penerimaan yang semula sebesar Rp. 1,856 triliun berubah menjadi sebesar Rp. 3,796 triliun atau bertambah sebesar Rp. 1,940 triliun lebih. Sedangkan pada sisi pengeluaran tetap sebesar Rp. 9,176 miliar, sehingga pembiayaan netto yang semula sebesar Rp. 1,846 triliun berubah menjadi sebesar Rp. 3,787 triliun atau bertambah sebesar Rp. 1,940 triliun.
Pj. Gubernur Adhy bersyukur seluruh proses berjalan dengan baik sesuai timeline penetapan bahkan lebih cepat dan tidak banyak perdebatan sehingga semua fraksi menyatakan setuju.
Dihadapan para anggota DPRD yang hadir, Pj. Gubernur Adhy mengungkapkan bahwa sebelum ditetapkan menjadi Peraturan Daerah tentang Perubahan APBD TA. 2024, Rancangan Peraturan Daerah yang disetujui akan dievaluasi oleh Menteri Dalam Negeri, hal tersebut mengacu pada Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah dan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 15 Tahun 2023 tentang Pedoman Penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2024.
"Kita ingin segera selesai produk Perda ini sebelum masa jabatan DPRD yang lama selesai," jelasnya.
Di akhir penyampaiannya, Pj. Gubernur Adhy tidak lupa menyampaikan rasa terima kasih kepada seluruh anggota DPRD yang telah bekerja sama menyelesaikan rangkaian pembahasan Raperda tentang PAPBD TA 2024.
“Saya menyampaikan terima kasih dan penghargaan yang tulus kepada seluruh anggota dewan khususnya Pimpinan Dewan, Badan Musyawarah, Badan Anggaran, segenap Fraksi dan segenap Komisi yang telah bekerjasama guna penyelesaian rangkaian pembahasan Rancangan Peraturan Daerah tentang Perubahan APBD Tahun Anggaran 2024,” tutupnya. (aji)