Iklan

,

Penelitian Dosen Pemula (PDP) 2026 UNPI Manado Bahas Perlindungan Hukum Pasien dalam Pelayanan Kesehatan Primer Berbasis Bukti

Kabar Nusantara
Jumat, 12 Juni 2026, 19.25 WIB Last Updated 2026-06-12T14:36:13Z


Kabar Nusantara - Manado – Tim Penelitian Dosen Pemula (PDP) Tahun 2026 dari Fakultas Hukum Universitas Pembangunan Indonesia (UNPI) Manado melaksanakan kegiatan penelitian dan sosialisasi ilmiah bertajuk “Perlindungan Hukum Pasien dalam Pelayanan Kesehatan Primer Berbasis Bukti (Evidence-Based Practice) di Kota Manado” yang berlangsung di Aula Puskesmas Bahu, Kota Manado.


Kegiatan ini merupakan bagian dari program penelitian yang didukung oleh Direktorat Riset, Teknologi, dan Pengabdian kepada Masyarakat (DRTPM), Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi Republik Indonesia melalui skema Penelitian Dosen Pemula (PDP) Tahun 2026. Penelitian tersebut diketuai oleh Asrid Tatumpe, S.H., M.H., dengan anggota tim peneliti Dr. Dian Sudiantini, S.Pd., M.Pd. dan dr. Margareth Sutjiato, M.Kes. Kegiatan dihadiri oleh tenaga kesehatan, akademisi, mahasiswa, serta berbagai pemangku kepentingan yang terkait dengan pelayanan kesehatan primer di Kota Manado.


Dalam pemaparannya, tim peneliti menjelaskan pentingnya penerapan Evidence-Based Practice (EBP) atau praktik berbasis bukti dalam pelayanan kesehatan primer. Pendekatan ini menekankan penggunaan bukti ilmiah terbaik yang tersedia dalam proses pengambilan keputusan klinis guna meningkatkan kualitas pelayanan kesehatan sekaligus menjamin keselamatan pasien.


Ketua tim peneliti, Asrid Tatumpe, S.H., M.H., menyampaikan bahwa perlindungan hukum pasien merupakan aspek yang tidak dapat dipisahkan dari kualitas pelayanan kesehatan. Seiring meningkatnya kesadaran masyarakat terhadap hak-hak kesehatan, diperlukan kepastian hukum yang mampu melindungi pasien sekaligus memberikan pedoman yang jelas bagi tenaga kesehatan dalam menjalankan profesinya. Sementara itu, Dr. Dian Sudiantini, S.Pd., M.Pd. dosen Universitas Bhayangkara Jakarta Raya  menegaskan bahwa penelitian ini bertujuan mengidentifikasi sejauh mana prinsip-prinsip perlindungan hukum telah diterapkan dalam pelayanan kesehatan primer berbasis bukti di Kota Manado. Hasil penelitian diharapkan dapat menjadi rekomendasi bagi pemerintah daerah, institusi kesehatan, serta pembuat kebijakan dalam memperkuat sistem pelayanan kesehatan yang berorientasi pada keselamatan dan hak pasien.Selama kegiatan berlangsung, peserta menunjukkan antusiasme yang tinggi melalui diskusi dan sesi tanya jawab mengenai berbagai permasalahan hukum yang kerap muncul dalam pelayanan kesehatan primer. Topik yang dibahas meliputi hak pasien atas informasi medis, persetujuan tindakan medis (informed consent), tanggung jawab tenaga kesehatan, hingga implementasi regulasi kesehatan yang berlaku di Indonesia.



Pihak Puskesmas Bahu Manado menyambut baik pelaksanaan penelitian tersebut karena dinilai dapat memberikan kontribusi nyata dalam meningkatkan kualitas pelayanan kesehatan kepada masyarakat. Selain itu, hasil penelitian diharapkan mampu menjadi dasar pengembangan kebijakan yang lebih efektif dalam mewujudkan pelayanan kesehatan yang aman, bermutu, dan berkeadilan.


Melalui kegiatan ini, tim Penelitian Dosen Pemula (PDP) Tahun 2026 berharap dapat menghasilkan rekomendasi akademik dan praktis yang mendukung penguatan perlindungan hukum pasien serta mendorong penerapan pelayanan kesehatan primer berbasis bukti secara lebih optimal di Kota Manado.