Iklan

,

Ada Lima Perubahan Baru di Revisi Regulasi Penyelenggaraan Sistem dan Transaksi Elektronik

Minggu, 16 Juni 2024, 13.19 WIB Last Updated 2024-06-16T06:19:00Z


Kabar Nusantara
- Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) sedang melakukan revisi Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 71 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Sistem dan Transaksi Elektronik yang akan mencakup lima perubahan baru.


“Revisi PP (Nomor) 71 Tahun 2019 saat ini lagi di draft. Ada lima hal baru yang ada perubahan,” ujar Direktur Aplikasi Informatika Kementerian komunikasi dan Informatika (Dirjen Aptika Kominfo), Semuel Abrijani Pangerapan, dalam acara Ngopi Bareng Kominfo di Kantor Pusat Kominfo, Jakarta, pada Jumat (14/6/2024).


Semuel menjelaskan, lima perubahan tersebut mencakup: perbaikan penyelenggara sertifikat elektronik, definisi transaksi elektronik yang memiliki resiko tinggi, kontrak elektronik internasional, penguatan kewenangan pencegahan penyalahgunaan konten yang dilarang, dan Digital Service Act (DSA) atau Tindakan Layanan Digital dan Digital Marketing Act (DMA) atau Tindakan Pemasaran Digital seperti yang ada di Eropa dan Inggris.


Dalam perubahan terkait kontrak elektronik internasional, Kementerian Kominfo akan memfasilitasi kontrak-kontrak elektronik yang sifatnya lintas negara.


Sedangkan dalam perubahan penguatan kewenangan pencegahan penyalahgunaan konten yang dilarang, Kementerian Kominfo kini sudah boleh mengajukan pemblokiran akun keuangan, yang telah diatur oleh Undang-Undang (UU).


“Khususnya kalau akun-akun keuangan, baik itu akun bank atau akun e-wallet yang digunakan untuk menampung transaksi perjudian. Itu kewenangannya ditambahkan di Penyidik Pejabat Pegawai Negeri Sipil (PPNS),” ungkapnya.


Sedangkan perubahan terkait Digital Service Act (DSA) atau Tindakan Layanan Digital dan Digital Marketing Act (DMA) atau Tindakan Pemasaran Digital sudah dimasukkan dalam revisi UU Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).


Walaupun sudah memiliki dasar hukum jelas, namun perumusan perubahan mengenai ekosistem digital ini baru akan dimulai pada 2025 mendatang karena Kominfo masih mengkaji apa saja yang harus diatur.


“Intinya dilarang melakukan hal-hal yang membatasi persaingan usaha,” imbuh Dirjen Aptika Kominfo.


Selain membahas revisi PP Nomor 71 tahun 2019, Kementerian Kominfi saat ini Tengah menggodok Rancangan Peraturan pemerintah tentang Perlindungan Data  Pribadi (PDP) yang ditargetkan rampung akhir Juli 2024 mendatang.


Kementerian Kominfo juga sedang membuat RPP tentang Perlindungan Anak Secara Online yang menekankan Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) harus menyiapkan perlindungan anak saat mengkses aplikasi yang disajikan mereka.


“Jadi dalam waktu dekat ada dua PP yang segera dituntaskan, yakni PP PDP akhir Juli atau Agustus dan PP Perlindungan Anak Secara Online,” kata Dirjen APtika Menandaskan.


Sumber