Iklan

,

Aturan E-Commerce Berbasis Medsos segera Dibuat

Kabar Nusantara
Senin, 25 September 2023, 07.00 WIB Last Updated 2023-09-25T00:00:00Z
Foto: Presiden Jokowi memberikan keterangan pers usai meninjau penanganan IJD di Kabupaten Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur, pada Sabtu (23/9/2023). BPMI Setpres/Muchlis Jr.


Kabar Nusantara - Pemerintah akan segera menyiapkan aturan untuk mengendalikan e-commerce berbasis media sosial (medsos).


“Ini baru disiapkan, itu kan lintas kementerian dan ini memang baru difinalisasi di Kementerian Perdagangan,” kata Presiden Joko Widodo (Jokowi) saat meninjau penanganan Inpres Jalan Daerah (IJD) di Kabupaten Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur, pada Sabtu (23/9/2023).

Hal tersebut harus segera diatur karena diyakini Presiden dapat berdampak kepada usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) Indonesia serta aktivitas perekonomian di pasar.


“Karena kita tahu itu berefek pada UMKM, kepada produksi di usaha kecil, usaha mikro, dan juga pada pasar. Ada pasar, di beberapa pasar mulai anjlok menurun karena serbuan,” lanjutnya.

Kepala Negara juga menyebut bahwa regulasi yang sedang dirancang tersebut akan mengatur antara media sosial dan platform perdagangan atau ekonomi.


“Mestinya dia itu sosial media bukan ekonomi media, itu yang baru akan diselesaikan untuk segera diatur,” tandas Kepala Negara.