Kabar Nusantara - Sejumlah perwakilan PPPK Guru Provinsi Jawa Tengah yang tergabung dalam Forum Relokasi PPPK Guru Jawa Tengah (FRPG), mendatangi Gedung DPRD Jawa Tengah untuk menyampaikan permasalahan dalam RDP (Rapat Dengar Pendapat) yang diselenggarakan oleh Komisi E DPRD Jawa Tengah, di ruang rapat Komisi E DPRD Jawa Tengah dengan menghadirkan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Jawa Tengah dan BKD Jawa Tengah, yang dimulai Pukul 11.00 WIB. (19/05/2025).
Dalam RDP tersebut, perwakilan dari FRPG Jawa Tengah, Yudi Hardiansyah,S.Pd menyampaikan permasalahan PPPK Guru Pemprov Jawa Tengah meliputi: PPPK Guru tidak mendapat jam mengajar (0 Jam), mengajar tidak linier dengan SK maupun Serdik serta penempatan jauh dari domisili, dan telah menjadi perhatian serius Wakil Gubernur Jawa Tengah sejak 16 April 2025, namun belum ada kejelasan relokasi dan realisasinya hingga saat ini, padahal usulan relokasi ini sebenarnya sudah diproses disdikbud sejak Juni 2024, sedangkan pada proses relokasi sebelumnya dibulan September 2023 berhasil merelokasi 1000 lebih PPPK Guru dalam waktu beberapa bulan saja, namun proses relokasi kali ini sudah hampir 1 tahun tanpa ada kejelasan, sehingga PPPK Guru meminta segera ada kejelasan dan legalitas terkait Surat Tugas/SPMT terbaru serta SK Relokasinya.
Terpisah, pihak Disdikbud yang diwakili Kabid Ketenagaan Disdikbud Prov Jawa Tengah (Nasikin, S.STP., M.Kom) terkonfirmasi proses relokasi ini terus diupayakan dan menyatakan benar sudah turun surat dari Ditjen GTK Kemendikdasmen, yang berisi memperbolehkan relokasi 600an PPPK guru, tertanggal 21 April 2025, hanya saja Disdik masih menunggu BKD untuk mendapatkan surat/jawaban dari KemenpanRB terkait perubahan formasi/revisi penempatan unit kerja, data sudah dikirim Disdikbud ke-BKD untuk difasilitasi ke-KemenpanRB akan segera dilaporkan kepada Wakil Gubernur Jawa Tengah dan Disdik menyampaikan mudah-mudahan proses relokasi ini sudah selesai sebelum tahun ajaran baru, sudah ada SK relokasi dan SPMT relokasi. Hal ini diperkuat pernyataan Kepala BKD Prov Jawa Tengah (Raden Rara Utami Rahajeng, S.H., M.M) bahwa BKD Jawa Tengah tidak tinggal diam, terus berproses, mengupayakan yang terbaik sesuai aturan, namun saat ini masih menunggu data usulan ter-update dari Disdikbud Prov Jawa Tengah beserta surat jawaban dari Kemendikdasmen untuk segera diurus perijinannya ke-KemenpanRB di awal Juni 2025 dan secepatnya masalah relokasi segera ada kejelasan.
Sebagai fasilitator RDP, Ketua Komisi E DPRD Jawa Tengah, dr. Messy Widiastuti, M.A.R.S, bersama Wakil Ketua Komisi E DPRD Jawa Tengah,Yudi Indras Wiendarto, S.E menyampaikan masalah ini mejadi perhatian serius bersama yang harus segera diselesaikan, karena melibatkan permasalahan yang terjadi pada ASN Provinsi Jawa Tengah, Komisi E DPRD Jawa Tengah mendukung segera diselesaikan permasalahan ini dengan mendorong Disdikbud dan BKD Jawa Tengah untuk segera mengupayakan selesainya proses relokasi ini secepatnya, bahkan dalam waktu dekat Komisi E DPRD Jawa tengah sepakat bersama BKD dan Disdikbud Jawa Tengah akan ke KemenpanRB untuk mengurus hal ini hingga nantinya tuntas tanpa ada masalah kedepannya. (Yudi-FRGP JT).