Kabar Nusantara – Pemerintah Indonesia melalui Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) terus gencar mengkampanyekan pentingnya sertifikasi halal kepada para pelaku usaha, terutama Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) yang bergerak di sektor makanan dan minuman. Program ini bertujuan untuk meningkatkan daya saing produk lokal serta memberikan rasa aman bagi konsumen. Sebagai bagian dari upaya tersebut, Komunitas Warung Nusantara (KOWANTARA) bersama Koperasi Warung Cipta Niaga Mandiri (KOWARTAMI) menggelar acara sosialisasi terkait amanat UU No. 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal.
Acara ini berlangsung pada Minggu (8/12/24) di Kembangan, Jakarta Barat, dengan dihadiri oleh sekitar 100 pedagang warteg dari kawasan Jabodetabek. Kepala BPJPH, Haikal Hassan, yang hadir dalam acara tersebut, memberikan arahan langsung kepada para pedagang warteg mengenai keuntungan dan manfaat dari sertifikasi halal. Dalam sambutannya, beliau menyampaikan bahwa sertifikasi halal dapat menjadi pembeda yang signifikan antara warteg yang memiliki sertifikat halal dan yang tidak. "Jika warteg Anda sudah memiliki sertifikat halal, itu akan memberi nilai tambah yang membedakan usaha Anda dari rumah makan lainnya, terutama yang tidak memiliki sertifikat halal," ujar Haikal yang akrab disapa Babe Haikal.
Selain itu, Haikal juga menekankan bahwa sertifikat halal dapat meningkatkan kepercayaan konsumen. "Dengan label halal BPJPH, para pembeli tidak perlu ragu lagi. Semua makanan dan minuman yang dijual sudah dipastikan halal. Ini tentu akan menarik lebih banyak pembeli," tambahnya. Acara itu juga menjadi kesempatan bagi para pemilik warteg untuk berdialog langsung dengan Kepala BPJPH, membahas berbagai kendala yang mereka hadapi dalam pengurusan sertifikasi halal. Masalah yang disoroti antara lain adalah prosedur pengurusan sertifikat halal dan biaya yang dianggap menjadi kendala bagi beberapa pelaku usaha. Menanggapi hal tersebut, Haikal menegaskan bahwa pengurusan sertifikasi halal untuk UMKM tidak dikenakan biaya sama sekali. "Pengurusan sertifikat halal itu gratis. Bagi pelaku UMKM, tidak ada biaya yang perlu dibayar. Jika ada yang memungut biaya, itu adalah penyelewengan," tegasnya. Acara sosialisasi ini juga dihadiri oleh Kepala Biro Hukum dan Kerjasama Kementerian Koperasi, Henra Saragih, serta beberapa tokoh lainnya seperti Ketua KOWANTARA, Mukroni, dan Sekretaris KOWARTAMI, Izzudin Zidan.
Mereka turut mendukung program ini dengan memberikan apresiasi kepada BPJPH yang telah memberikan kemudahan bagi para pedagang warteg dalam memperoleh sertifikasi halal. Mukroni, Ketua KOWANTARA, menyampaikan rasa terima kasih atas kehadiran Babe Haikal dan arahan yang diberikan kepada para pedagang warteg. "Alhamdulillah, dengan adanya sosialisasi ini, pedagang warteg mendapatkan pemahaman yang lebih jelas tentang kemudahan dalam proses sertifikasi halal," ujarnya. Sebagai tindak lanjut, Mukroni memastikan bahwa KOWANTARA dan KOWARTAMI akan melakukan pendataan lebih lanjut dan konsultasi intensif dengan BPJPH untuk mempermudah para pelaku usaha dalam mengakses sertifikasi halal. "Kami akan terus mendampingi para pedagang warteg untuk memastikan mereka bisa mendapatkan sertifikat halal dengan mudah dan tanpa biaya," tambahnya.
Dengan adanya kemudahan ini, diharapkan semakin banyak pelaku UMKM, khususnya warteg, yang dapat memanfaatkan peluang untuk meningkatkan daya tarik usaha mereka melalui sertifikasi halal. Hal ini juga akan berdampak positif terhadap perkembangan ekonomi lokal serta memberikan kontribusi besar terhadap perekonomian Indonesia secara keseluruhan.