Kabar Nusantara - Pemerintah Kabupaten Jombang melalui Dinas Perdagangan dan Perindustrian (Disdagrin) Kabupaten Jombang menggelar kegiatan fasilitasi bimbingan teknis pendaftaran akun E-Katalog, Sabtu 16 November 2024.
Bertempat di Laboratorium SMKN 1 Jombang, kegiatan ini diikuti puluhan pelaku industri kecil dari berbagai sektor di Kabupaten Jombang. Bimbingan teknis ini adalah pelaksanaan hari kedua, setelah sehari sebelumnya pelaku industri kecil menerima bimtek dari aspek regulasi.
“Kegiatan ini bertujuan untuk memfasilitasi industri kecil di Jombang agar segera memiliki akun E-Katalog,” ungkap Kepala Disdagrin Kabupaten Jombang, Suwignyo.
Untuk bisa mendaftar akun E-Katalog, pelaku usaha sebelumnya harus melengkapi legalitas usahanya. Mulai dari Nomor Induk Berusaha (NIB), NPWP, akun SIINas, dan pemenuhan komitmen lainnya di Online Single Submision (OSS).
“Syarat-syarat mendaftar akun E-Katalog sudah kami fasilitasi, jadi hari ini peserta tinggal mendaftar akunnya saja,” ujarnya. Pada hari sebelumnya peserta bimbingan teknis diberi penjelasan mengenai regulasi Tingkat Kandungan Dalam Negeri (TKDN), sebagai aspek yang berkaitan penuh dengan E-Katalog.
“Sesuai Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 46 Tahun 2022 tentang Ketentuan dan Tata Cara Penghitungan Nilai Tingkat Komponen dalam Negeri untuk Industri Kecil, perusahaan industri kecil juga wajib mengajukan sertifikasi TKDN,” imbuhnya.
Hal itu sejalan dengan kebijakan pemerintah yang tertuang pada Perpres Nomor 16 Tahun 2018 pasal 57, yang isinya Produk Dalam Negeri yang memiliki penjumlahan nilai TKDN dan nilai Bobot Manfaat Perusahaan minimal 40 persen.
“Nilai TKDN paling sedikit 25 persen wajib digunakan oleh instansi pemerintah. Jadi antara E-Katalog dan TKDN ini saling berhubungan. Karena sebagai syarat dalam pengadaan barang/jasa pemerintah,” pungkasnya. (*)