Iklan

,

Kondom Beserta Pakaian Dalam Warna Unggu Menjadi Barang Bukti Vanessa

Kabar Nusantara
Kamis, 10 Januari 2019, 20.59 WIB Last Updated 2019-01-10T14:00:13Z
Kepolisian Daerah Jawa Timur telah menetapkan ES (37) dan TN (28) dalam kasus dugaan prostitusi online yang melibatkan dua artis wanita, Vanessa Angel atau VA dan Avriellia Shaqqila atau AS. Dari kasus itu, diamankan sejumlah barang bukti, seperti kondom merek Sutra dan celana dalam warna ungu. Barang bukti celana dalam dan kondom itu diperoleh polisi dari tangan saksi korban VA.
Selain itu, dari aktris FTV itu juga diamankan satu seprai warna putih, kacamata cokelat merek Tomford, dan satu unit telepon seluler merek Iphone X warna silver. Adapun dari AS hanya satu telepon seluler merek Iphone S yang diamankan.
Dari informasi, AS diamankan polisi saat perjalanan ke hotel. Adapun VA diamankan di kamar hotel sebuah hotel di Surabaya, Jawa Timur, pada Sabtu siang, 5 Januari 2019.




Adapun dari saksi AH, polisi mengamankan barang bukti berupa satu unit telepon genggam Xiaomi warna gold putih. AH adalah tim manajemen yang turut diamankan di hotel. Kemudian dari tersangka ES, polisi mengamankan satu unit telepon seluler merek Iphone X. Dia juga diamankan di hotel yang menjadi lokasi kejadian.

Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Jatim Komisaris Besar Polisi Frans Barung Mangera mengatakan, tersangka ES dan TN langsung ditahan di Polda Jatim untuk kepentingan penyidikan. Adapun VA dan AS berstatus saksi korban karenanya diperbolehkan pulang.

"Kedua saksi korban hanya dikenakan wajib lapor," ujarnya pada Minggu, 6 Januari 2019.Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Jatim, Komisaris Besar Polisi Ahmad Yusep Gunawan, mengatakan bahwa penyidik masih mengembangkan kasus itu. Pihak dari institusi lain digandeng, di antaranya PPATK, untuk penelusuran siapa saja yang terlibat dalam kasus prostitusi online itu. Informasi diperoleh, ada puluhan artis masuk dalam pusaran bisnis esek-esek tersangka.